Hukum

Suami Kecantol Janda, Ibu Muda di Situbondo Lapor Polisi

SITUBONDO, FaktualNews.co-Nadratil Mawaddah (36), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo melaporkan suaminya, Hawadis (32), ke Polres Situbondo.

Sang suami dituduh telah menikah secara agama atau nikah secara sirri dengan seorang janda asal Dusun Selatan, Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo Nadratil Mawaddah mengatakan, sebetulnya dirinya sudah lama mendengar suaminya menikah secara agama dengan janda muda di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus.

Namun, dirinya baru mengetahui setelah menanyakan langsung kepada istri mudanya tersebut.

“Setelah mendengar kabar suami menikahi janda, saya mendatangi rumah si janda di Desa Bantal. Istri mudanya mengaku terus terang telah menikah secara agama dengan suami saya. Makanya, saya laporkan kasus perselingkuhan ini ke Mapolres Situbondo,”kata Nadratil Mawaddah, dihubungi melalui ponsel, Jumat (17/4/2020).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus penelantaran anak dan istrinya tersebut, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi, guna diminta keterangannya.

“Selain itu, penyidik PPA juga akan memanggil terlapor untuk diminta keterangannya. Dalam melaporkan kasus perselingkuhan suaminya, pelapor membawa barang bukti akte surat nikah,” ujar Iptu Ali Nuri.