FaktualNews.co

Begini Kata Anggota DPR RI Soal Penanganan Covid-19 di Kota Pasuruan

Advertorial     Dibaca : 874 kali Penulis:
Begini Kata Anggota DPR RI Soal Penanganan Covid-19 di Kota Pasuruan
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Anggota Komisi 2 DPR RI, H.Aminurokhman, saat kunker ke Pemkot Pasuruan dan diterima langsung oleh Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo.

PASURUAN, FaktualNews.co – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, H Aminurokhman, SE MM, lakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kota Pasuruan. Kunker dalam rangka untuk rapat koordinasi dan monitoring terkait dengan beberapa isu publik terkini.

Anggota DPR RI dari Dapil II ini ingin mengetahui perkembangan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan dalam menanggulangi bencana nasional virus Corona. Kehadirannya diterima oleh Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, dan jajaran di ruang Rapat Unsur Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.

Pada kunker kali ini, Aminurokhman menginformasikan kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait Covid-19 dan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Saya ingin memantau kesiapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan,” papar Aminurokhman.

Sekaligus, kata dia untuk penanggulangan Covid-19. Karena hasil rapat DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, memutuskan bahwa pemilihan serentak ditunda dari jadwal semua tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Aminurokhman menjelaskan Komisi II mengapresiasi keputusan penundaan ini karena Presiden telah menetapkan Perpres Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan tanggap darurat bencana Covid-19 yang diprediksi berlangsung sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Kata dia, berdasarkan hal itu, Komisi II memprediksikan apabila sampai dengan tanggal tersebut bencana Covid-19 dianggap bisa teratasi secara nasional maka tahapan pemilihan serentak yang ditunda bisa dimulai kembali. “KPU secara tentatif meminta waktu 6 bulan sebelum coblosan dilakukan,” katanya.

Sehingga, awal bulan Juni 2020, tahapan pemilihan bisa dilanjutkan. Perubahan jadwal pemilihan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebab, pemilihan tanggal 23 September 2020 telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kalau menggeser waktu pemilihan, lanjut Aminurokhman, maka berakibat bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karenanya, Perppu akan diterbitkan oleh Pemerintah sebagai payung hukum bagi Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti kegiatan pemilihan kepala daerah.

Ditambahkannya, diperkirakan Perppu ini dibuat kisaran bulan April hingg Mei. “Saya ingin memastikan alokasi anggaran yang sudah ditandatangani di NPHD Anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dengan pihak KPU, Bawaslu dan aparat keamanan tidak digeser untuk penanggulangan Covid-19,” urainya.

Masih kata dia, menurut Mendagri, anggaran ini tidak diserap untuk Pemilukada dan tidak digunakan untuk penanganan Covid-19. Sehingga tahapan Pilkada dilanjutkan tak ada mekanisme pembahasan ulang anggaran.

“Jika anggaran pemilihan serentak digeser, maka pembahasan anggarannya lagi juga membutuhkan proses dan bisa menyebabkan tahapan pemilihan terhambat,” ucap Aminurokhman.

Lebih lanjut dikatakan, anggaran penanggulangan Covid-19 di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sudah dilakukan relokasi dari selain anggaran untuk Pilkada. Untuk penanggulangan Covid-19, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari 405 triliun rupiah.

Alokasi ini diberikan untuk seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat Kota Pasuruan juga mendapatkannya. Aminurokhman juga untuk memastikan agar sasaran program penanggulangan Covid-19 tidak tumpang tindih.”Sasaran program itu harus menggunakan data yang kriterianya sudah diatur, baik oleh Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Pentingnya sasaran yang tepat agar sebaran penerima bantuan bisa merata sesuai dengan yang diharapkan. Aminurokhman juga berharap agar pihak eksekutif dan legislatif di Pemerintah Kota Pasuruanselaras terhadap persoalan penangulangandampak Covid-19 sehingga tidak terjadi politisasi.

Ia juga berpesan, agar Pemerintah Daerah responsif menanggulangi ekses Covid-19. Informasi soal perkembangan Covid-19 harus dipublikasikan ke masyarakat. “Agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sebab, jika tidak ada informasi A1 yang dikeluarkan oleh Pemerintah maka informasi akan menjadi isu liar di masyarakat,” urainya.

Dia mencontohkan seperti viralnya video penolakan pemakaman korban covid-19 oleh masyarakat Kota Pasuruan. Meskipun fakta sesungguhnya tidaklah demikian. “Saya telah mengikuti berita di media online dan medsos. Saya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkot Pasuruan penanggulangan Covid-19,” kata dia.

Sehingga Pemkot Pasuruan sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan masyarakat juga memberikan respon dengan baik. (*)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh