FaktualNews.co

Bawa Sabu, Pemuda Dukun Gresik Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1533 kali Penulis:
Bawa Sabu, Pemuda Dukun Gresik Diringkus Polisi
FaktualNews.co/didik
Kanit Reskrim Polsek Bungah Polres Gresik saat meringkus tersangka narkoba.

GRESIK, FaktualNews.co-Pemuda inisial FS (23), warga Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukun Gresik, ditangkap polisi karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bungah Polres Gresik AKP Sujiran membenarkan penangkapa atas tersangka narkoba tersebut.

Penangkapan tersangka narkoba ini dilakukan Aiptu Dwi R, yang belum genap satu bulan bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Bungah Polres Gresik.

Bersama Bripka Dede Sulaiman, Bripka Tri Anggoro Prabowo, dan Briptu Dian Eka, Kanit Dwi langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) begitu mendapat informasi adanya tersangka narkoba.

Saat berada di TKP SPBU melirang, Desa Melirang, Kecamatan Bungah ternyata benar, petugas mendapati seorang pemuda membawa narkoba jenis sabu. Dia FS (23) warga Desa Sembunganyar.

Tanpa menunggu waktu lama, FS pun diringkus. Saat digeledah petugas, tersangka membawa 3 (tiga) poket plastik narkoba jenis sabu-sabu.

Masing-masing seberat 0.65 gram digenggam di tangan kiri, berat 0.20 gram dalam saku celana kanan, dan 0.18 gram di dalam dompet. Barang bukti (BB) lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merek Xiomi putih beserta sim cardnya.

“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek, Minggu (19/4/2020).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah