FaktualNews.co

Darurat Corona Zona Merah, Gresik Dipastikan PSBB, Tapi Hanya Sebagian

Kesehatan     Dibaca : 756 kali Penulis:
Darurat Corona Zona Merah, Gresik Dipastikan PSBB, Tapi Hanya Sebagian
FaktualNews.co/didik
Saat kampanye akbar Yes-Dirham di GOR Sport Center Lamongan Jumat (22/11/2024).

GRESIK, FaktualNews.co-Kabupaten Gresik dipastikan bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Pasalnya, Gresik masuk kategori Darurat Corona Zona Merah urutan ketiga di wilayah Surabaya Raya, setelah Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beserta dua Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin untuk membahas PSBB.

Hasilnya, ketiga kota tersebut sepakat mengajukan pemberlakuan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, untuk Gresik dan Sidoarjo diputuskan PSBB berlaku sebagian, sedangkan Surabaya PSBB penuh.

Terkait dengan ini, Wakil Bupati Gresik H Moh Qosim membenarkan, Gresik akan menerapkan PSBB sebagian. Namun, untuk teknisnya bagaimana, pihaknya masih harus merapatkan lagi.

“Kalau sebagian wilayah PSBB yakni perbatasan dengan Surabaya. Artinya ada tiga titik tertentu. Di antaranya Kecamatan Kebomas, Menganti, dan Driyorejo. Sesegera mungkin perangkat dari camat, kades serta Forkopimda dan perusahaan akan kami panggil untuk melakukan rapat,” ujar Wabup, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nantinya ada 11 kecamatan di Kabupaten Gresik yang akan diusulkan menjadi wilayah PSBB.

Mengenai kecamatan mana saja yang terdampak pemberlakuan PSBB, bergantung adanya pasien yang masuk kategori PDP maupun yang sudah positif Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi dikonfirmasi mengaku belum bisa menyebut mana saja 11 kecamatan dari 18 kecamatan yang terkena dampak pemberlakuan PSBB.

Sebab Pemkab Gresik masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan PSBB.

“Semua masih menunggu Pergub Jatim. Sebab,Pergub dibutuhkan sebagai landasan atau dasar hukum pemberlakuan PSBB di tiga wilayah setempat, termasuk terkait hukuman apabila ada yang melanggar,” pungkas Reza.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags