FaktualNews.co

Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Desa, Warga Sidoarjo Lapor Kejari

Peristiwa     Dibaca : 1100 kali Penulis:
Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Desa, Warga Sidoarjo Lapor Kejari
FaktualNews.co/nanang/
RW, ketika menyerahkan bukti pelaporan kepada resepsionis Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang warga Desa Watuberon, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (20/4/2020),  mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo. Kedatangannya adalah melaporkan terkait dugaan korupsi pembangunan di desanya.

“Kami melaporkan terkait dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan. Ya, memang saat ini sedang ramai virus corona, namun bagaimana lagi,” ucap RW, pelapor yang minta namanya disebutkan kepada wartawan FaktualNews.co usai menyerahkan sejumlah dokumen kepada resepsionis Kejari Sidoarjo.

RW mengungkapkan, dirinya menyoal delapan pekerjaan proyek fisik swakelola yang berasal dari APBDes Watuberon tahun anggaran 2018 dan 2019.

Diantaranya adalah pekerjaan proyek fisik diantaranya saluran di RT 8 yang perencanaannya 200 meter, namun hanya dikerjakan 141 meter.

Kemudian, pekerjaan proyek dinding batu kali di RT 6, poskesdes (pos kesehatan desa), pasang paving, cor jembatan beton dan gudang.

“Itu berdasarkan hitungan saya ada dugaan volume yang dikurangi,” ucap pensiunan pegawai BUMN di bidang teknik itu sambil menyebut ada selisih sekitar Rp 75 juta dari pembangunan proyek tersebut.

Meski demikian, RW mengaku upaya itu dilakukan karena ingin transparasi dari pemerintah desa setempat. Dirinya juga berusaha mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa setempat namun tidak ada tanggapan.

“Bahkan, saya sampai ke pak camat tanya terkait itu. Namun, semua tidak memberi jawaban, ya saya memutuskan untuk melapor ke Kejaksaan. Semua berkas sudah saya serahkan tadi dan saya mendapat tanda terima,” jelasnya.

Sementara, Kades Watuberon, Saiful Choiri ketika dikonfirmasi membantah tudingan adanya dugaan korupsi di sejumlah pekerjaan proyek swakelola tersebut.

“Pekerjaan sudah sesuai, itu juga diketahui masyarakat dan sudah ada musdes (musyawarah desa), pihak BPD juga menyetujui. Semua pekerjaan melalui swakelola,” jelasnya.

Saiful tidak ambil pusing atas tuduhan warganya tersebut. “Itu hak masyarakat untuk melapor, namun yang penting saya tidak melakukan korupsi proyek pekerjaan sesuai tuduhan itu,” jelasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin