FaktualNews.co

Terkait Dugaan Penyelewengan ADD dan DD, Sejumlah Kades di Jombang Dipanggil Kejari

Hukum     Dibaca : 1646 kali Penulis:
Terkait Dugaan Penyelewengan ADD dan DD, Sejumlah Kades di Jombang Dipanggil Kejari
FaktualNews.co/Solid/
Kepala Kejari Jombang, Sigit saat ditemui di depan kantornya.

JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jombang dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Diduga pemanggilan ini terkait surat pertanggung jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) untuk tahun 2018 dan 2019 lalu.

Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto, tidak membantah ada pemanggilan kades di Jombang ke kantor Kejari Jombang.

Menurutnya, pemanggilan tersebut dalam rangka mendalami masalah yang ada di desa di Kota Santri Jombang, tersebut.

“Saya masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), mendalami persoalaan secara menyeluruh dan tuntas,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Rabu (20/5/2020).

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Jombang, Joko Fattah Rochim menjelaskan pemanggilan kepala desa ini adalah buntut laporannya kepada Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.

Projo melaporkan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Jombang sejak 2017 sampai 2019 ke KPK, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP).

Dukatakan Fattah, data yang dimiliki tertulis laporan keuangan desa di Jombang banyak tidak sesuai fakta di lapangan. Terutama di Kecamatan Jombang, Ngoro, Mojoagung.

“Kelanjutan dari laporan saya ke Kejaksaan Agung atas nama Projo. SPJ selesai, tapi pekerjaanya banyak yang belum. Hampir lebih dari separo yang belum selesai. Dikroscek SPJ-nya,” ujar Fattah.

Beberapa waktu lalu, Projo Jombang juga dihubungi pihak BPKP untuk melengkapi beberapa data terkait laporan sebelumnya.

Selama Covid 19, pelaporan tambahan dilanjutkan lewat Email dan secara online. Ia memperkirakan jika masalah ini berlanjut maka akan ada kejutan besar di Jombang.

“Saya kemarin juga di hubungi BPKP supaya melampirkan SK Projo Jombang untuk lanjut pada tahap proses pengkajian,” tutupnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin