SITUBONDO, FaktualNews.co-Kedai Soto Abas Cabang Surabaya, di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, tepatnya di timur SPBU Situbondo, disatroni maling, Senin (20/4/2020). Sedianya kedai tersebut dilaunching hari ini.
Akibatnya, uang tunai Rp 3 juta, dan lima buah ponsel milik karyawan kedai Soto Abas Situbondo tersebut raib, dibawa kabur pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang. Kerugian materi akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp.8 juta.
Diperoleh keterangan, aksi pebobolan Kedai Soto Abas milik Atiq Ali Rahbini (59), warga Kabupaten Probolinggo itu, berawal saat sebanyak tujuh karyawan kedai Soto Abas, hendak menyiapkan launching kedai soto tersebut pada hari ini Senin (20/4/2020).
Namun, karena kecapekan sekitar pukul 03.00 WIB, para karyawan tertidur dan lupa untuk mengunci pintu, sehingga kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan pelaku pencurian, yang diperkirakan lebih dari dua orang tersebut.
Bahkan, begitu mengetahui para karyawan Soto Abas terlelap dalam tidurnya, para pelaku langsung mengambil tiga tas yang ada didalam kedai, salah satu tas yang diambil berisi uang sebesar Rp.3 juta.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur sebanyak lima buah ponsel milik para karyawan kedai Soto Abas tersebut.
“Saya baru tahu Kedai Soto dibobol maling, saat hendak salat subuh, ternyata ponsel miliknya dan teman-teman sudah tidak ada di tempatnya.
Pada saat itupula, saya langsung membangun teman yang lain. Selain itu, sesuai rencana, kedai soto Abas ini akan dibuka dan diremsikan pada hari ini (Senin red),” ujar Fitra Efendi, salah seorang karyawan Kedai Soto Abas, Senin (20/4/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan kedai soto Abas yang dibobol maling. Untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dilokasi kejadian.
“Selain itu,untuk mengungkap pelaku pencurian di Kedai Soto Abas, penyidik Satrekrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Ali Nuri.