Ecer Sabu-Sabu, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi Usai Mengisap
SIDOARJO, FaktualNews.co – Heri Wahono, warga Desa Suruh RT 14 RW 04, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, diringkus anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran mengecer narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Najib mengatakan, Laki-laki berusia 46 tahun itu berhasil ditangkap di kamar kos kawasan Desa Karang tanjung, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
“Kami lakukan penangkapan saat tersangka sedang santai di dalam kamar kos, habis mengkonsumsi sabu-sabu,” kata Indra Najib, Kamis (23/4/2020).
Selain menangkap bapak dua anak tersebut, petugas menemukan sebanyak 12 paket sabu-sabu siap edar saat di lakukan penggeledahan di kamar kos tersangka tersebut.
Diantaranya lima paket berisi 0,35 gram sabu, empat paket berisi 0,30 gram sabu-sabu dan tiga paket berisi 0,25 gram. “Kami juga mengamankan seperangkat alat hisap, secrop, timbangan elektrik dan handphone,” katanya.
Berdasarkan beberapa macam barang bukti itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang akrab dipanggil Kopak (DPO), seharga Rp 1,2 juta. Uang itu ditransfer kemudian pelaku mengambil barang yang sudah diranjau di bawah pohon kawasan Buduran.
“Hanya dibayar Rp 1,2 juta, jumlah itu masih kurang dan sisanya tersangka ngutang,” ungkapnya.
Indra menambahkan, atas tertangkapnya Heri ini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lain. “Masih kami kembangkan,” pungkasnya.