Kasus Miras Oplosan di Lamongan, Polisi Tahan 3 Tersangka
LAMONGAN, FaktualNews.co – Kepolisian Resor Lamongan melakukan penahanan terhadap tiga orang yang telah ditetapkans sebagai tersangka karus minuman keras oplosan yang berujung melayangnya nyawa 10 orang di Kabupaten Lamongan.
Ketiganya adalah Ragil Prasetyo warga Gang Beringin Dapur Lamongan, Noer Hayati warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan dan Edi Porwanto alias Corong Dusun Keputeran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan.
“Terhadap ketiga tersangka dilakuakan penahanan,” terang KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Turkhan Badri, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Turkhan Badri, selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti ratusan botol ukuran 1,5 litet miras jenis arak.
“Dari tersangka Tio 150 botol dan dari Edi alias Corong diamankan 300 botol. Hampir 50 persen dagangan mereka sudah laku terjual,” jelas Turkhan.
Sementara tersangka Noer Hayati (40), diamankan di rumah orang tuanya tidak jauh dari Mapolsek Sukodadi. Sebelumnya, pada tahun 2018, dia pernah diamankan lantaran produksi miras.