Hukum

Tiga Tersangka Kasus Miras di Lamongan Dijerat Pasal Berlapis

LAMONGAN, FaktualNews.co – Penyidik Polres Lamongan menjerat tiga tersangka kasus minuman keras (Miras) yang telah mencabut 10 nyawa korban, dengan pasal berlapis. Ketiganya yakni Ragil Prasetyo, Noer Hayati dan Edi Porwanto tidak masuk tipiring.

“Pelaku dijerat pasal 204 ayat 1, Junto 140, 146 tentang pangan dan pasal 114 dimana Penjual barang bisa menyebabkan kematian. Serta UU farmasi dan UU kesehatan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Harun, sampai saat ini keterangan tersangka masih berubah-ubah. Sebelumnya mereka mengaku membeli miras di tersangka Tio, kemudian berubah beli ke Tuban. “Kami masih melakukan penyidikan lebih dalam kepada tersangka,” ungkap Harun.



Ketiga pelaku yang dikenakan pasal pidana dari Polisi sudah mengumpulkan saksi dan alat bukti sudah kuat dan pembuktian secara laboraturium untuk menaikkan status tersangka.

“Kandungan metanol di kasus sebelumnya 13 persen saja dan hanya masuk rumah sakit. Apa lagi yang ini 28 persen metanol dan korban langsung meninggal,” ujar Harun.

Menurut Harun minuman yang dikonsumsi korban sangat berbahaya. “Sangat berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi karena melebihi ambang batas. Alkoholnya 2 persen, metanolnya 28 persen,” jelas Harun.