FaktualNews.co

Uang Rp. 22 Juta Amblas Ditipu Via Telepon, Anggota TNI Situbondo Lapor Polisi

Hukum     Dibaca : 1296 kali Penulis:
Uang Rp. 22 Juta Amblas Ditipu Via Telepon, Anggota TNI Situbondo Lapor Polisi
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi penipuan via telepon.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Merasa tertipu dan merugi Rp. 22 juta, seorang anggota TNI bernama Bambang Supriyanto (45), Senin (27/4/2020) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Informasinya, aksi penipuan yang dialami oleh anggota TNI itu, berawal saat korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai teman korban. Saat itu, terlapor menawarkan jual beli telepon genggam hasil lelangan dengan janji keuntungan yang besar.

Tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar, korban dan penelepon semakin intens melakukan komunikasi melalui WhatsApp (WA). Hal itu belangsung hingga korban mentransfer uang melalui ATM BRI ke nomor rekening BRI atas nama M Fandy Irwansyah, sesuai dengan permintaan terlapor.

Korban melakukan transfer uang sebanyak lima kali ke nomor rekening milik terlapor, dengan jumlah total uang sebesar Rp. 22 juta.

Korban baru sadar tertipu, setelah nomor WA korban diblokir oleh terlapor. Korban Bambang Supriyanto tak bisa menghubungi nomer tersebut dan akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan, dengan modus mengiming-iming korban bisnis jual beli telepon genggam hasil lelangan.

“Untuk mengungkap kasus penipuan tersebut, penyidik akan mendalami kasusnya, dengan cara akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Ali Nuri.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh