Covid-19, Bupati Trenggalek Jabarkan Pembagian Bansos

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebagai upaya transparansi kepada masyarakat serta untuk meluruskan opini publik yang berkembang, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan mekanisme dan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial ditengah pandemi Covid-19.

Mochamad Nur Arifin mengatakan, bantuan sosial di Kabupaten Trenggalek digunakan untuk dua fungsi utama.

“Yakni untuk membantu mengurangi resiko penyebaran penyakit dan digunakan untuk membantu mengatasi dampak sosial, ekonomi dan keamanan,” ungkapnya, Selasa (28/4/2020).

Disampaikan Arifin, ada beberapa kriteria jenis bantuan. Seperti bersumber dari APBN yakni PKH diterimakan setiap bulan dengan besaran sesuai komponen, minimal Rp 250.000/ KK/ bulan yang disalurkan melalui Bank BNI.

Kemudian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diperluas dan diterimakan hingga akhir tahun. Besarannya Rp 200.000/ KK/ bulan.

Selain itu, Bantuan Langsung Tunai dari Kementerian Sosial dan diterimakan selama 3 bulan dengan besaran Rp 600.000/ KK/ bulan.

” Sedangkan penyalurannya melalui PT. Pos Indonesia. Adapun bantuan sosial dari APBD Provinsi, mekanismenya masih dalam pembahasan,” terangnya.

Bansos dari APBD Trenggalek, lanjut Arifin, berbentuk Kartu Penyangga Ekonomi (KPE). KPE tersebut disiapkan dan diterimakan mulai bulan Mei sampai Oktober 2020. Sebagaimana estimasi meredanya pandemi sebelum bulan Oktober.

Menurutnya, besaran Bansos yang bersumber dari APBD sebesar Rp 200.000/ KK/bulan dan disalurkan melalui Bank BRI berupa e-money yang bisa digunakan bertransaksi di depo BRI-Link.

Selanjutnya juga ada Bansos dari Dana Desa (DD) yang diberikan secara tunai sebesar Rp. 600.000/ KK/ bulan selama 3 bulan. Dihimpun dari donasi melalui BAZNAS Kabupaten Trenggalek.

Sepintas jika dibandingkan sepertinya tidak adil, mengingat penerima BPNT mendapat bantuan senilai Rp. 200.000/ KK/ bulan sedangkan BLT Rp. 600.000/ KK/ bulan.

Namun perlu diketahui bahwa penerima BPNT diperpanjang hingga bulan Desember 2020 atau 8 bulan sejak April. Sementara BLT hanya tiga bulan.

“Pembagian nominal yang diterima masyarakat ini cukup adil subjektif. Sebab jikapun total yang didapat masyarakat hanya selisih sedikit antara penerima BPNT dan BLT,” jelas Arifin.

Dijelaskan Arifin, masyarakat yang berhak menerima bantuan yakni, masyarakat terbawah atau 40% berpenghasilan terendah di Indonesia yang masuk data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

” Di Trenggalek jumlahnya sebesar 95.096 KK atau 35,3% dari total KK yang ada yakni 269.092 KK di Trenggalek,”imbuhnya.

Sedangkan, tambah Arifin, kemiskinan di Trenggalek adalah 10,98%. Artinya dari 35,3% masyarakat berpenghasilan paling rendah se-Indonesia yang berada di Kabupaten Trenggalek terdapat 29.546 KK Miskin dari 95.096 KK pada DTKS.

“Jadi sudah ada 54.000 KK yang mendapat bantuan PKH maupun BPNT. Menyikapi masa pandemi Covid-19 pemerintah pusat mengambil kebijakan, menyalurkan PKH setiap bulan kepada 31.852 KK dan menambah kuota penerima BPNT dari 54 ribu menjadi 78.671 KK. Sementara masyarakat yang sudah masuk DTKS dan belum dapat BPNT akan dicover oleh BLT dari Kemensos,” pungkasnya.