FaktualNews.co

Gegara Sabu, Kakak-Adik Asal Jombang Ditangkap Polisi Nganjuk

Kriminal     Dibaca : 1190 kali Penulis:
Gegara Sabu, Kakak-Adik Asal Jombang Ditangkap Polisi Nganjuk
FaktualNews.co/romza
Dua tersangka saat dimintai keterangan penyidik.

NGANJUK, FaktualNews.co-Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua tersangka perkara narkotika jenis sabu-sabu, Senin (27/04/2020) malam. Keduanya merupakan saudara tiri yang ditangkap di lokasi berbeda.

Kedua tersangka adalah Rudi Hermawan (26) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang dan Agus Yulianto (40) warga Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada transaksi sabu-sabu di rumah salah satu warga di Lingkungan Kujon Manis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Rudi Hermawan. “Jadi yang pertama ditangkap adalah tersangka RH (Rudi Hermawan) ini,” ujar Iptu Pujo.

Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap Rudi Hermawan, polisi mendapati 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,89 gram beserta bungkusnya, 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,73 gram beserta bungkusnya.

Kemudian seperangkat alat isap atau bong, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, dan 1 buah korek api gas warna orange.

Kepada polisi, Rudi Hermawan mengaku membeli sabu tersebut dari Agus Yulianto. “Ternyata tersangka AY (Agus Yulianto) adalah saudara tiri dari RH,” ungkap Iptu Pujo.

Selanjutnya, polisi bergerak cepat mencari keberadaan Agus Yulianto. Akhirnya Agus Yulianto diamankan petugas di rumahnya.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,15 gram beserta bungkusnya, 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,15 gram beserta bungkusnya.

Lalu 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,16 gram beserta bungkusnya, 1 buah bekas bungkus gembok, 1 buah sepatu, uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, 1 buah dompet dan 1 buah ponsel.

“Tersangka AY ini mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang di Lapas Porong Sidoarjo,” pungkas Pujo. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Nganju.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah