Covid-19, Pengadaan Masker DLH Jombang, Diduga Dimark Up
JOMBANG, FaktualNews.co – Disaat negeri ini didera pandemi Covid-19. Di Kota Santri Jombang, justru ada dugaan permainan pengadaan masker untuk penanggulangan virus mematikan tersebut.
Adalah pengadaan 36 ribu masker Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, yang saat ini menghebohkan Jombang.
Penyebabnya cukup banyak, diantaranya nilai kontrak yang mencapai ratusan juta rupiah. Harga masker yang jauh dari harga pasar dan saling lepas tangan diantara dinas terkait.
Harga masker kain atau non madis dalam pengadaan, dikabarkan dipatok seharga Rp 8.000 tiap pieces atau per potong. Ini belum termasuk pajak pengadaan.
Menurut pengakuan AY, rekanan penyedia barang/jasa hanya mematok seharga Rp 5.000 per potong. Ini pun sudah naik dari harga umum. Harga masker kain di pasaran hanya seharga Rp 2.000 hingga Rp 3.000.
Namun AY tidak tahu-menahu jika masker tersebut dihargai Rp 8 ribu per potong. Dikatakan, sesuai kesepakatan awal dengan pihaknya, harga masker Rp 5 ribu per potong.
“Dulu kepakatan harga Rp 5 ribu per masker. Kalau jadi Rp 8 ribu seperti berita di luaran saya kurang tahu. Yang jelas saya hanya pengadaan masker saja. Untuk pengadaan hand sanitizer serta sarung tangan, saya kurang tahu,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, praktisi hukum A Sholikhin Ruslie menyebut hal yang dilakukan pihak dinas dan rekanan ada praktik memperkaya diri sendiri dan orang lain serta karena jabatannya.
“Bukan mal administrasi lagi tapi jelas-jelas korupsi. Ini kan sudah terjadi,” katanya kepada FaktualNews.co, Selasa (28/4/2020).
Lanjutnya, perbuatan tersebut masuk pada mark up dan bila mark up maka masuk kategori korupsi. “Iya, kalau mark up pakai Tipikor, pasalnya memperkaya diri sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, rekanan penyedia berinisial AY mengatakan pihaknya mulai melakukan pengerjaan proyek dan pengiriman pesanan pertama pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 11.020 pieces.
Kemudian tanggal 20 April 2020 dikirim lagi sebanyak 19.340 pieces, dan tanggal 22 April 2020 sebanyak 5.280 pieces. Namun setelah barang dikirim ke DLH, pihak pemesan belum juga melakukan pembayaran.
“Total terkirim pada waktu itu 35.640 pieces, kekurangannya 1.190 pieces saya kirim hari ini semuanya. Yang menerima Dinas Lingkungan Hidup Jombang,” bebernya.
Pengiriman barang ke DLH, menurut AY juga sesuai arahan pihak DLH Jombang. AY intens melakukan komunikasi kepihak terkait sebelum melakukan pengiriman barang.
“Itu katanya (pengiriman ke DLH), atas perintah Pak Azhari, PPK Dinkes,” tandasnya.