BLITAR, FaktualNews.co – Fariz Dimas Prasetyo (21) Warga Desa Binangun, Kabupaten Blitar diringkus polisi lantaran diduga mencuri 26 kabel selang untuk minum ayam dan dua buah salon pengeras suara untuk kandang ayam.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, kasus Fariz Dimas Parasetyo tersebut berawal adanya laporan telah ada tidak pidana pencurian di kandang ayam. Angota melakukan penylidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diamankan petugas dan warga pelaku tidak bisa berkutik, pasalnya barang bukti salon tersebut disembunyikan di dalam kamarnya. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar guna dilakukan penylidikan lebih lanjut,” kata Ahmad Fanani Eko Prasetyo, Rabu (29/4/2020).
Fanani menambahkan, pelaku merupakan residivis. Sebelumnya dia mendekam di penjara selama 8 bulan akibat kasus yang sama, yakni pencurian. Dia baru beberapa bulan keluar dari Lapas (Lembaga Pemasayarkatan).
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian di perkirakan 1juta rupiah, sedangkan pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan maka pelaku terancam lima tahun penjara, ” pungkasnya.