Kriminal

Curi Sepeda Gunung, Dua Remaja di Tulungagung Dibekuk Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung Polres Tulungagung, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda gunung, merek Mosso type Falcon 7005 ALC.

Kedua pelaku, yakni DT (19) warga Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat dan RA (19) warga Desa Besole Kecamatan Besuki.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban yaitu Yuli Setiawan (31) warga Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, mengetahui postingan di media sosial (Medsos) Facebook, memuat gambar sepedanya yang hilang.

“Isi postingan tersebut, menjual sepeda gunung milik korban yang sebelumnya hilang. Kejadian sepeda korban hilang pada Senin 20 April 2020 dini hari,” kata Anwari, Kamis (30/4/2020).

Dari informasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, pada Kamis (23/4), petugas mengamankan dua pelaku sekaligus barang bukti.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku hasil penjualan sepeda gunung tersebut dibelikan Vape yang turut diamankan polisi sebagai barang bukti ini. “Menurut dua pelaku, sepeda gunung milik korban ini dijual di Kabupaten Malang,” paparnya.

Polisi merinci barang bukti yang diamankan berupa, kwitansi pembelian sepeda gunung merek Mosso type Falcon 7005 AIC, uang Rp 85 ribu, 2 ponsel merek Oppo, 1 sepeda motor merek Honda PCX nopol AG-6801-RCO sebagai sarana melakukan pencurian beserta STNKnya, sebuah Vape merek Volta 200, dan 1 botol liquid rasa banana licious.

Kini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tanggunggunung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Anwari.