TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Unggah ujaran kebencian, seorang remaja di Tulungagung, harus berurusan dengan kepolisian, dan berakhir dengan video permintaan maaf.
Remaja tersebut berinisial R (17) berstatus pelajar warga Kecamatan Ngunut, mengunggah dua kali ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook.
Dengan akun bernama Wahyu Putro, R mengunggah materi bernada kebencian di forum Jual Beli Ngunut dan menantang polisi.
Pertama unggahan di forum jual beli Ngunut dengan kalimat “Kalau polisi Ngunut marah, cari saya, rumah saya (Desa) Kaliwungu perempatan Suwi ke utara, namaku Adit,” demikian tulis unggahan akun itu, dalam Bahasa Jawa.
Dan kemudian R kembali berulah dengan menantang polisi, di halaman sosmed Berita Tulungagung, dengan kalimat yang hampir sama.
“R mengaku akun Wahyu Putro itu memang miliknya. Tapi dia membantah telah menulis caca maki kepada polisi,” terang Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, Rabu (29/4/2020).
R mengaku, jika akunnya telag dibajak dan sudah tidak menguasai akun Facebook tersebut sejak tiga bulan lalu.
Namun, atas pengakuan R, meski menggunakan foto dirinya, semua unggahan di akun ‘Wahyu Putro’ sudah diluar kendalinya.
“R membantahnya, bahkan dia bersedia bertanggung jawab dan mencari orang yang sudah membajak akunnya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, R kemudian membuat video permohonan maaf kepada polisi, khususnya Polsek Ngunut.
“Akun tersebut diduga dibajak orang dekat R. Kecewa karena warkop ditutup dan menggunakan akun R untuk berujar kebencian,” pungkasnya.