Hukum

Polisi Tetapkan Tersangka Pembacokan Hingga Tewas di Trenggalek

TRENGGALEK,FaktualNews.co – Polres Trenggalek menetapkan Supriyadi Alias Pait (50) sebagai tersangka penganiayaan berat berujung kematian KTR (49) warga Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, pelaku penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia telah diamankan dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk peristiwa pembunuhan itu sendiri pada Rabu (29/4/2020). Sedangkan tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan di Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (30/4/2020).



Disampaikan Bima, tertangkapnya tersangka penganiayaan berat tersebut berkat kerjasama Polres Trenggalek dengan Polsek Watulimo.

Sedangkan jenazah setelah berhasil dievakuasi langsung dibawa ke RSUD Trenggalek untuk dilakukan otopsi.

“Dari hasil otopsi medis, dimana korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul dan tajam sehingga menyebabkan pendarahan serta retak di tengkorak atas,” terangnya.

Ditambahkan Bima, pasal yang di sangkakkan 340 KUHP subs. 338 KUHP subs. 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Bima Sakti.