KEDIRI, FaktualNews.co–Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPWBI) Kediri tetap mengadakan layanan penukaran uang untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri di tengah Pandemi corona yang juga dirasakan masyarakat Kediri.
Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi KpwBI Kediri, Nasrullah, mengatakan, program penukaran uang tersebut telah dilaksanakan sejak 27 April dan akan berakhir pada 20 Mei 2020 mendatang.
“Karena di tengah Pandemi Corona, penukaran ini dilakukan dengan memperhatikan protokol mitigasi dampak Covid-19,” Jelasnya.
Nasrul juga menjelaskan, untuk menjaga dan mentaati protokol covid, pihaknya mentiadakan layanan penukaran uang di mobil keliling.
Layanan penukaran kepada lembaga instansi Pemerintah Daerah, DPRD, dan lembaga institusi lain juga dirubah, jika dahulu penukaran didatangi oleh mobil keliling, saat ini dilakukan secara wholesale melalui perbankan dimana lembaga institusi itu memiliki rekening di bank.
“KPwBI Kediri meminta setiap pemerintah daerah lembaga instansi memiliki koordinator yang bertugas mendata kebutuhan penukaran uang dari para pegawai di unit kerja atau dinas yang berada di bawahnya, sehingga pada saat melakukan penukaran uang ke bank cukup diwakili oleh koordinator tersebut,” Katanya.
Layanan penukaran lanjut Nasrullah juga bisa dilakukan di perbankan lainnya.
“Layanan penukaran uang kepada masyarakat dilakukan oleh Perbankan melalui loket bank dengan penerapan protokol nasional pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, layanan penukaran uang diutamakan dilakukan secara non tunai melalui pendebetan rekening atau menggunakan aplikasi QRIS bagi bank yang telah menerapkan QRIS.
“Jumlah uang penukaran per orang dibatasi maksimal Rp 3.700.000,00 itu terdiri dari 1 pak per pecahan UPK dalam bentuk Rp20.000 hingga Rp2.000, dengan jumlah penukar sebanyak 50 orang per hari.” Katanya.
Nasrul melanjutkan, KPwBI Kediri juga akan menyediakan kebutuhan modal penukaran uang untuk lembaga atau instansi dan untuk masyarakat melalui mekanisme kegiatan penarikan uang sesuai ketentuan Setoran dan Bayaran Bank.
“Pemenuhan UPK untuk layanan penukaran uang adalah Uang Layak Edar (ULE), baik berupa HCS (Hasil Cetak Sempurna) atau ULE hasil pengolahan serta setoran ULE Bank dengan komposisi sesuai ketersediaan uang,” pungkasnya.