PASURUAN, FaktualNews.co – Karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, sabu. Dua pria Pasuruan, Selasa (28/4/2020) sore diamankan polisi saat akan transaksi di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Hingga saat ini kedua pelaku asal Kabupaten Pasuruan, yakni M Fajar Yusron (28), tukang parkir, asal Dusun Lemaris RT01/RW 09, Desa Kebon Waris, Kecamatan Pandaan dan Mustakim (42), tukang tambal ban, warga Lingkungan Plumbon, Kelurahan/Kecamatan Pandaan, masih diperiksa polisi.
Pemeriksaan terus dilakukan lantaran darimana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus narkoba ini terkait pelaku lainnya yang merupakan pemasok barang terlarang itu,” papar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Sabtu (2/4/2020).
Dari para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan sekantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga sabu total berat kotor 2,06 gram, sebuah handphone.
Kedunya dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.