TRENGGALEK, FaktualNews.co – Bagi Warga masyarakat yang nekat mudik dan masuk ke wilayah Trenggalek, dipastikan akan dipaksa petugas untuk putar balik.
Pemberlakuan larangan tegas tersebut berdasarkan Permenhub 25 tahun 2020. Tentang pembatasan operasional transportasi baik darat laut udara serta kereta api untuk mudik selama wabah Covid-19.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Randy Asdar mengungkapkan, putar balik bagi para pemudik ini sesuai instruksi Presiden tentang pelarangan mudik. Sedangkan penerapan larangan mudik tersebut telah diberlakukan sejak kemarin (24/4/2020).
“Sudah ada sekitar tiga kendaraan roda dua, 13 kendaraan roda empat dengan 32 orang penumpang yang terpaksa dihalau untuk putar balik,” ungkapnya, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Randy, hal itu dilaksanakan sebagai upaya menekan pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab jika transportasi umum dan para pemudik masih ada, maka potensi penyebaran akan semakin meningkat.
” Kita akan terus memantau pelat kendaraan bermotor dari luar daerah. Jika ada indikasi kendaraan membawa penumpang mudik, maka akan di minta untuk putar balik,” tegasnya.
Selain memantau plat nomor polisi kendaraan, lanjut Randy, petugas juga mengecek KTP para pengendara serta penumpang. Bahkan petugas juga akan menanya asal daerah hingga tujuan.
“Khususnya kendaraan yang berasal dari daerah PSBB dan zona merah yang masuk melalui tiga check point akan menjadi sasaran petugas,” terangnya.
Agar tidak kecolongan, tambah Randy, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan. Termasuk mendirikan enam pos pantau di bulan Ramadan.
“Untuk saat ini keberadaan pos pantau telah ada di Kecamatan Watulimo perbatasan Tulungagung tepatnya di Bandung. Serta di Desa Ngadisuko dan Baruharjo Kecamatan Durenan,”pungkasnya.