FaktualNews.co

Covid-19, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Stop Pelayanan Tatap Muka

Birokrasi     Dibaca : 1492 kali Penulis:
Covid-19, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Stop Pelayanan Tatap Muka
FaktualNews.co/amanu/
Situasi Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto .

MOJOKERTO, FaktulNews.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto,  akhirnya resmi menutup sementara seluruh jenis layanan admindukcapil yang berbasis tatap muka.

Hal tersebut setelah Pemkab Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan persebaran virus corona.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto,  Bambang Wahyuadi mengatakan, penutupan sementara admindukcapil secara tatap muka mulai Senin (4/5/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Meski seluruh layanan tatap muka mulai ditiadakan sementara. Namun proses layanan tetap berjalan. Yakni dengan cara pelayanan berbasis online alias hotline dukcapil melalui WhatsApp (WA).

“Jadi tidak melayani pengambil dokumen Adminduk secara langsung. Tapi layanan tetap dilakukan melalui online via Whatsapp. Nanti untuk pengambilan dokumennya akan dikirim petugas melalui jasa kantor Pos dan Giro,” ungkapnya Senin (4/5/2020)

Bambang juga mengatakan, bagi masyarakat yang sudah mendaftar via online dan sudah melengkapi semua persyaratan tidak perlu datang mengambil ke kantor Duspendukcapil. Tapi, akan diantar ke rumah sesuai alamat.

Kata Bambang, pihaknya sudah kerjasama dengan Kantor Pos untuk pengiriman adminduk tersebut.

“Jadi biaya pengiriman yang akan dibebankan pada pemohon yang langsung diberikan ke petugas Pos sebesar Rp 20.000,” tegasnya.

Dalam melayani masyarakat Dispenduk kini menyiapkan beberapa nomor WhatsApp, diantaranya :

  1. WA 0821-4101-1466 untuk pelayanan Adminduk seperti permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Perekaman e-KTP
  2. WA 0821-4101-1465 untuk pelayanan Surat Pindah atau Datang
  3. WA 0821-4101-1464 untuk pelayanan Akte Kelahiran/ Akte Kematian/ Kawin atau Cerai
  4. WA 0821-1320-2060 untuk pelayanan informasi, legalisir, pengaduan dan validasi NIK.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin