Hukum

Mengaku Kepepet, Pemulung Asal Jombang Curi Pompa Air di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang warga asal Kabupaten Jombang diamankan polisi dalam kasus pencurian di gudang pengecoran di Dusun Teras, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pria bernama Samiran (54) asal Dusun/Desa Tenggaran, Kecamatan Peterongan, Jombang diamanakan pada Sabtu (02/05/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah aksinya diketahui seorang penjaga.

“Saat kita periksa, dia hanya mengaku untuk kebutuhan ekonomi,” ucap Kanit Reskrim Polsek Puri Aiptu Sutono saat di konfirmasi pada Senin (04/05/2020).

Kata dia, aksi tersebut dilakukanya seorang diri dengan cara memanjat tembok setinggi dua meter. “Awal, kita mendapatkan laporan dari penjaga bahwa ada pencuri yang diamankan,” tambahnya.

Menindak lanjuti laporan, petugas akhirnya megamankam pelaku dengan berbagai barang bukti, di antaranya sebuah mesin pemotong, dua mata pemotong, satu tang besar, satu kunci inggris besar, kabel sepanjang 12 Meter, satu buah pompa angin dan satu sepeda motor suzuki Tornado nopol S 5527-NJ.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan dengan cara memanjat tembok setinggi 2 meter. Kemudian pelaku masuk dan mengambil berbagai jenis barang yang ada didalam gudang termasuk menjebol mesin pompa.

“Usai berhasil memanjat dan masuk, pelaku langsung mengambil bermacam macam alat. Namun pelaku ini tak sadar jika aksinya diketahui oleh salah seorang penjaga yang tengah membuntutinya,” tegasnya.

Tak sampai berhasil membawa barang curian, aksi pelaku terlebih dulu diketahui penjaga gudang. “Pelaku ini pintar, dia seperti berpura-pura mencari rongsokan, sebab semua barang hasil curian dimasukkan ke dalam sak kemudian diangkut menggunakan rengkek,” paparnya.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku harus mendekam di sel tahanan penjara. Akibat perbuatanya pelaku diancam dengan pasal pencurian dan pemberatan