Hukum

Tukul Ditangkap Polisi dalam Kasus Produksi Miras di Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Tukul (62) warga Dusun Kesamben Barat, Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang Kabupaten diringkus anggota Satreskrim Polres Lamongan dalam kasus poduksi minuman keras (miras) yang telah menewaskan sejumlah orang di Kabupaten Lamongan.

Dua orang yang bekerja pada pria bernama lengkap Tukul Wiguno itu juga diamankan. Mereka Azmi Ibrahim Sultoni (22) warga Desa Sumberagung, Kecamamatan Plumpang dan Bambang Heri Subianto (36) warga Desa Kesamben Kecamatan Plumpang.

Penangkapan produsen miras tersebut merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yang merupakan penjual miras di Lamongan, yaitu Mokhamad Ragil Prasetya Alias Tio (35) warga jalan Sunan Giri Gang Bringin Jaya, Kelurahan Tumenggungaan dan Noer Hayati (59) asal Dusun Kemendung, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, serta Edi Purwanto Alias Corong (39) warga Dusun Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan.

“Dari pengakuan ketiga tersangka itu, kita lakukan pengembangan, dari mana barang itu mereka dapatkan, kemudian diketahui barangnya didapat dari Tuban,” kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan, Selasa (5/5/2020).



Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Harun, Miras-miras tersebut diproduksi dengan komposisi yang sangat tidak wajar, yaitu 70 persen air mentah PDAM, 25 persen metanol dan hanya 5 persen arak.

“Arak itu gunanya untuk membuat aroma saja, kemudian 25 persen dari metanol. Metanol ini biasanya terkandung dalam cairan pembersih lantai. Komposisi itu kemudian dijadikan satu dalam satu drum besar dan diaduk oleh karyawan 2 orang, kemudian dikemas,” jelas Harun.

Setelah dikemas ke dalam botol berukuran 1,5 liter, miras-miras tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 230 ribu per satu kardus berisi 12 botol, kepada tersangka berinisial N yang saat ini masih buron.

“DPO berinisial N ini kemudian dijual kepada Tyo seharga Rp 350 ribu per satu kardus dan disalurkan juga ke tersangka Corong, kemudian dijual ke korban Rp 70 ribu per botol,” jelasnya.



Sementara itu, Tukul Wiguno pembuat miras itu mengaku kemampuannya meracik miras itu dia peroleh dari seorang penjual metanol keliling. “Diajari yang menjual metanol, ya seperti itu, dicampur-campur, termasuk takarannya juga,” kata Tukul, menjawab pertanyaan Kapolres Lamongan, di hadapan media.

Tukul tertarik untuk memproduksi miras, lantaran terhimpit persoalan ekonomi dan tergiur keuntungan besar dari memproduksi miras. “Masalah ekonomi, nggak kerja dan mirasnya hanya dijual kepada tersangka N, yang saat berstatus DPO,” ungkap Tukul.

Para tersangka kasus miras maut tersebut dijerat dengan Pasal 204 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Dan apabila menyebabkan meninggal dunia, yaitu pada ayat (2), maka akan dipenjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun penjara.

Pada pertengahan April lalu, sebanyak 9 warga Lamongan harus kehilangan nyawa setelah pesta miras di 3 lokasi berbeda. Ketiga kejadian tersebut terjadi hanya dalam sepekan.