NGANJUK, FaktualNews.co – Sidang lanjutan perkara pengrusakan pendopo Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa 5 pendemo asal Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo kembali digelar, Rabu (06/ 045/ 2020) siang.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan jawaban atas pledoi yang sudah disampaikan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa dalam sidang sebelumnya pekan lalu.
Poin-poin penting yang disampaikan JPU diantaranya tentang kerugian akibat pengrusakan yang dipersoalkan oleh PH terdakwa pekan lalu.
Roy Ardiyan Nur Cahya, Kasi Pidum Kejari Nganjuk mengatakan, soal kerugian akibat pengrusakan tidak menjadi dasar utama penetapan tersangka.
“Sehubungan dengan kerugian yang dipermasalahkan oleh penasehat hukum terdakwa, jadi didalam pasal 170 ayat 1 KUHP itu tidak ada diatur mengenai kerugian akibat dari perbuatan itu. Jadi yang diatur disitu adalah pengrusakan,” kata Roy.
Menurutnya, terkait kerugian akibat pengrusakan oleh terdakwa sebenarnya bukan hasil penyampaian dari jaksa. Melainkan berdasarkan penghitungan saksi dari Pemkab Nganjuk.
“Dan kenapa disitu ada kerugian, sebenarnya dari jaksa sendiri tidak pernah kita menyampaikan kerugian sebesar Rp 750.000. Jadi itu asumsi atau perkiraan penasehat hukum terdakwa sendiri. Jadi kerugian yang terjadi sesuai perhitungan dari Pemkab sebanyak Rp. 9.413.000. Ini kan yang rusak bukan engsel atau pot saja, itu ada penggantian dari pagar yang sudah tidak bisa difungsikan seperti semula,” ungkap Roy.
Ia juga menjelaskan terkait perbedaan tuntutan terhadap terdakwa Suyadi, Suroso, Slamet, Sakriyon,dan Sutrisno.
“Berbeda karena Suyadi merupakan residivis yang sudah pernah melakukan tindak pidana. Selain itu, Suyadi ada perkara di daerah Kalimantan. Apabila nanti bebas dari hukuman di Nganjuk akan dijemput aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum disana. Kenapa yang lain ringan, karena kita punya hati nurani sebab mereka hanya ikut-ikutan,” jelas Roy.
Adapun tuntutan JPU kepada Suyadi yaitu 1 tahun penjara, sedangkan 4 terdakwa lainnya yakni 7 bulan penjara.