FaktualNews.co

Mengaku WNI dan Hendak Bikin Paspor, WNA Banglades Diamankan Imigrasi Blitar

Hukum     Dibaca : 880 kali Penulis:
Mengaku WNI dan Hendak Bikin Paspor, WNA Banglades Diamankan Imigrasi Blitar
FaktualNews.co/Zaenal Abidin
WNA Bangladesh saat diamankan petugas imigrasi kelas II Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan hendak membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Milon Hosain (42) warga asal negara Bangladesh diamankan petugas imigrasi Blitar.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Deny Irawan mengatakan, terungkapknya WNA Banglades tersebut, saat dia hendak membuat paspor dengan mengaku sebagai WNI. Dengan menujukkan dokumen dan data tidak sah.

“Dari data tersebut akhirnya petugas melakukan intrograsi lebih lanjut dan yang bersangkutan mengaku jika warga bangladesh,” kata Deny Irawan, Kamis (7/5/2020).

Denny menceritakan, saat mengajukan permohonan paspor baru, tersangka mengaku sebagai WNI sesuai lampiran dokumen kependudukan. Dengan membawa KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah, dengan keterangan identitas nama Muhammad Main Uddin, lahir di Samarinda 9 Oktober 1978. Kemudian, petugas wewancarainya dan setelah dilakukan sidik jari pelaku mengaku warga Bangladesh.

“Yang bersangkutan ditemani istrinya saat mengurus paspor tersebut. Karena tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai asal usul, riwayat hidup dan riwayat sekolahnya. Namun yang bersangkutan menjawab dengan logat bicara Melayu, tidak seperti logat masyarakat Jawa pada umumnya. Kemudian petugas membawanya ke ruangan dan dilakukan pemeriksaan bersama istrinya,” ujar Denny.

Menurut Denny, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku mengajukan paspor baru, supaya bisa kembali ke Malaysia. Karena sebelumnya berhasil masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di TPI, melainkan melalui pelabuhan tidak resmi di Batam, sehingga tersangka diketahui tidak memiliki paspor dan dokumen keimigrasian.

Namun, dia mengaku telah menikah secara sirri selama 13 tahun dan sebulan lalu mendaftarkan pernikahannya ke KUA Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

“Jadi pelaku ini mengaku sudah tinggal di Wlingi Kabupaten Blitar sejak Januari 2020 dan sudah menikah sirri selama 13 tahun. Dan sebulan lalu, dia mengatakan mendaftarkan pernikahan ke KUA di Wlingi,”Tambah Denny

Denny mengukapkan, saat ini tim penyidikan PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mendapatkan Surat P21 atau Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B.508/M.5.22/Euh.1/04/2020 tertanggal 9 April 2020, serta telah dilaksanakannya secara online tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar pada 5 Mei 2020.

Tersangka melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni
memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain.

“Tersangka terancam pidana 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas