Hukum

Buntut Tewasnya 8 Warga, Polres Blitar Ringkus 31 Penjual Miras

BLITAR, FaktualNews.co – Pascakematian delapan warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar yang diduga meningal akibat pesta minuman keras (miras) oplosan, Satreskrim Polres Blitar mengamankan 31 orang penjual miras.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, 31 penjual miras pabrikan maupun oplosan itu merupakan hasil razia setelah adanya delapan warga Kecamatan Kademangan yang meningal akibat mengkonsumsi miras oplosan.

Ratusan botol miras pabrikan maupun miras oplosan atau arak Jawa juga diamankan dalam razia tersebut . Rinciannya 798 botol miras pabrikan dan 4 jeriken dengan isi 80 liter arak Jawa.

“Kami berhasil mengamankan 31 satu pelaku penjual miras. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan ratusan miras berbagai jenis, mulai dari arak Jawa atau cukrik, oplosan dan berbagai miras dengan merek lainya,” kata Fanani, Jumat (8/5/2020).

Menurut Fanani, para penjual itu dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). “Selah BAP langsung diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum berikutnya,” pungkasnya.