Birokrasi

Dana Hibah Pilkada Tidak Untuk Penanganan Covid-19

JEMBER, FaktualNews.co – Dana hibah yang telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember dari Pemkab setempat untuk pelaksanaan Pilkada 2020 tidak dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Mendagri, dana tersebut tetap ditahan.

“Dana hibah dari Pemkab itu tetap digunakan untuk Pilkada. Karena saat ini karena masih kondisi Corona, kita simpan dan sesuai dengan kebijakan dari Surat Edaran Kemendagri,” kata Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, Jumat (8/5/2020) siang.

Terkait dengan ini, Mendagri telah menerbitakan SE bernomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020.

“Isinya meminta Kepala Daerah tidak mengalihkan Dana Pilkada 2020 untuk penanganan covid-19,” katanya.

Lebih jauh Syai’in menjelaskan meski saat ini beberapa tahapan Pilkada 2020 terhenti akibat Covid-19, namun dana hibah kondisinya tetap siap. “Jadi ketika sewaktu-waktu tahapan berjalan kembali, ketika kondisi pandemi membaik, maka siap digunakan,” tandasnya.

Pada sekitar Oktober 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Jember telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan Pilkada Jember 2020. Dana yang dihibahkan sebesar Rp. 82 miliar.