Kriminal

Edarkan Sabu, Buruh Angkut Pelabuhan di Pasuruan Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Kawasan pesisir Kota Pasuruan, yang selama ini dijadikan ‘pasar’ empuk peredaran narkoba berbagai jenis, mulai terkuak aksi peredarannya.

Meski banyak diantaranya pelaku yang harus mendekam di tahanan, namun mereka tak jera, bahkan makin nekat.

Seperti yang dilakukan salah satu buruh angkut di Pelabuhan Kota Pasuruan,bernama Samsul Hadi (50), warga Jalan Hang Tuah RT 04/RW 05, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang diamankan polisi setelah terbukti edarkan sabu di kampungnya.

Pelaku ini tertangkap, pada Senin (4/5/2020) sehabis turun dari salat Tarawih di musholla setempat.”Pelaku diamankan setelah terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya saat digeledah,” ujar Kasubbag Humas Polresta  Pasuruan, AKP Endi Purnomo, Jumat (7/5/2020).

Pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Dari pelaku diamankan 1 plastik klip sabu seberat 1,01 gram 16 bungkus plastik klip kosong,1 buah peniti, 2 buah potongan sedotan, 1 korek api gas, 1 buku tulis harian dan sebuah handphone, untuk dijadikan barang bukti.

Dugaan kuat, Samsul mendapatkan barang tersebut dari pemasok yang juga warga sekitar, yang saat ini sedang diendus polisi. Atas ulahnya, ia dikenai Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.