NGANJUK, FaktualNews.co – Putusan perkara lima terdakwa pendemo di Pendopo Pemkab Nganjuk dibacakan majelis hakim saat sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (13/ 05/ 2020).
Dalam amar putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi vonis hukuman penjara yang berbeda.
Dari kelima terdakwa, Suyadi divonis hukuman penjara selama 8 bulan. Sedangkan terdakwa Suroso, Slamet, Sakriyon, dan Sutrisno hanya divonis 5 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dimana JPU menuntut satu tahun penjara untuk hukuman Suyadi, sedangkan untuk keempat terdakwa lainnya yaitu 7 bulan penjara.
“Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim, Andris Henda Goutama saat membacakan amar putusan dalam persidangan.
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan, hakim juga menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim penasehat hukum para terdakwa.
Menanggapi putusan dari majelis hakim ini, Gundi Sintara, Ketua Tim Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan masih akan berpikir terlebih dahulu bersama timnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir. Kami akan merundingkannya dahulu. Rencananya, lima hari ini kami akan membicarakannya,” ujar Gundi saat ditemui usai sidang di Lapas Klas II B Nganjuk.
Seperti diketahui, sidang ini bermula dari kejadian demo di Pendapa Pemkab Nganjuk pada Jumat (27/12/ 2020) lalu yang berakhir ricuh. Akibatnya, pintu dan pot bunga diketahui rusak akibat kerusuhan tersebut.
Belakangan kejadian tersebut berujung penangkapan terhadap Suyadi, Suroso, Slamet, Sakriyon, dan Sutrisno oleh anggota Satreskrim Polres Nganjuk. Selanjutnya proses hukum berlanjut ke meja persidangan hingga sidang putusan.