Masalah Sepele, Seorang Bapak di Trenggalek Tega Aniaya Anaknya
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Gegara ditanya tidak ada respon. Jp (56) seorang bapak warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, tega aniaya anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri sepanjang empat centimeter, kepala belakang lima centimeter dan lengan korban mengalami patah tulang.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Wakapolres Trenggalek, Kompol Wiji Rahayu membenarkan peristiwa tersebut. Sedangkan peristiwa itu terjadi pada, 26 Maret 2020.
“Benar Polres Trenggalek, telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku KDRT yang korbannya masih di bawah umur. Untuk saat ini tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (13/5/2020).
Disampaikan Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Bima Pria Laksana peristiwa tersebut terungkap berawal, adanya pengaduan dari masyarakat yang mengetahui adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Pogalan.
Mendapat pengaduan tersebut, petugas dengan cepat mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dan di situ tinggal ayah atau Jp (tersangka) dan korban.
” Dari situ, petugas langsung mengamankan Jp dan saksi untuk dimintai keterangan kronologi peristiwa itu bisa terjadi,” terangnya.
Menurut Bima Sakti, dari pengakuan tersangka Jp, pada 26 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, ia minta tolong kepada korban (anaknya) untuk mencolokan ces handphone (HP), karena tidak bisa dices.
“Karena tersangka ini merasa kesal tidak ada respon dari korban. Akhirnya emosi dan spontan mengayunkan tangannya ke arah korban,” jelasnya.
Tidak hanya puas disitu, lanjut Bima Sakti, tersangka kemudian mengambil kayu dengan panjang sekitar 60 cm dan dipukulkan ke korban hingga berkali-kali.
“Pada saat itu, korban memang sempat menangkis. Hingga akhirnya korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri 4 cm, bagian belakang kepala 5 cm dan patah tulang tangan setelah dilakukan visum,” imbuhnya.
Ditambahkan Iptu Bima Sakti, akibat dari perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal tentang KDRT dan Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.