Hukum

Bongkar Pelacuran Bawah Umur, Polresta Banyuwangi Tangkap Dua Mucikari

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dan menangkap dua tersangka pelaku ekspolitasi dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Banyuwangi, masing-masing adalah DM, lelaki warga Kecamatan Purwoharjo dan SG, perempuan warga Kecamatan Cluring.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, dalam kasus yang sedang diusut itu DM berperan mengenalkan korban berinisial NL (17) kepada SG untuk melayani tamu.

“DM menghubungi korban untuk menawarkan tamunya, lalu diantarkan bertemu SG,” ujar Arman, Kamis (14/5/2020).

Melalui SG, korban yang masih belum dewasa dipertemukan dengan tamu hidung belang. Lokasi pertemuan bertempat di sebuah hotel di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

“Setelah itu SG mengantarkan korban bertemu dengan tamu yang sudah memesannya di TKP. Transaksi di hotel itu dan uang Rp 700 ribu diterima SG selaku Mama (muncikari),” tambah Arman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SG dan DM sudah melakukan eksploitasi anak untuk urusan seksual berkali-kali. Tapi itu tidak diakui oleh keduanya.

“Pengakuannya baru sekali, padahal info yang kami terima sudah berulang kali,” kata Arman

Bantahan itu tak lantas menghindarkan kedua pelaku dari jeratan hukum. Polisi masih berupaya melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Karena kami yakin masih ada komplotan perdagangan anak lainnya, untuk itu kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutur Arman.

Atas perbuatanya kendua pelaku dijerat pasal 83 juncto pasal 76 f atau pasal 88 juncto pasal 76 i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.