NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, menangkap Lois Daviet (25) office boy (OB) sebuah pabrik di rumah kos Jalan Wilis II Lingkungan Jarakan, Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/5/2020) sore.
Pemuda asal RT 18/ RW 08 Dusun Kedungrejo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk itu ditangkap karena memiliki 500 butir pil koplo (dobel L).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Tim Rajawali 19 mengamankan seorang perempuan berinisial LA, warga Jalan A.R. Shaleh Kelurahan Bogo Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika itu yang bersangkutan berada di tempat kos tersangka. Saat digeledah, LA kedapatan mengantongi 100 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri.
“Kepada polisi, LA mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari tersangka,” kata Iptu Rony.
Tak ingin kehilangan target, polisi langsung menangkap tersangka. Saat digeledah ditemukan uang Rp 250 ribu hasil penjualan pil dobel L, dan sebuah ponsel. Tersangka mengaku masih menyimpan pil dobel L di konter ponselnya. Waktu konter digeledah, ditemukan pil dobel L sebanyak 4 plastik total berisi 400 butir pil dobel L yang masing – masing plastik dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, dan dibungkus kantong kresek warna hitam.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti beserta saksi, dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku pil koplo itu didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dinyatakan buron,” pungkas Rony.