Hukum

Kasus Penganiayaan Difabel Asal Blitar, Pelaku Terancam Pidana Tujuh Tahun

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – AP (39), warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, tersangka penganiayaan seorang difabel asal Blitar dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP ancamannya diatas lima tahun,” papar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (15/5/2020).

Kejadian tersebut, bermula ketika AP bermaksud melumpuhkan Sarto yang bikin takut karena meneteng sabit di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban pada Selasa (12/5/2020) malam.

AP malah membuat Sarto cidera parah di bagian kepala saat berusaha melumpuhkannya dengan cara dijegal. “Sarto akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Awalnya warga yang sedang jaga malam melihat Sarto yang diketahui warga Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ini membawa senjata tajam. Warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang khawatir Sarto melakukan tindakan kriminal lalu berusaha melumpuhkannya serta merebut sabit yang ditentengnya.



“Karena korban saat itu korban membawa senjata tajam, maka dari itu masyarakat desa yang melaksanakan pengaman di Desa menegur. Saat ditegur korban ini diam saja. Karena masyarakat sekitar melihat bahwa korban membawa senjata tajam dan takut melaksanakan kegiatan kriminal, maka saudara AP ini dari belakang menendang kakinya,” terangnya.

Seketika Sarto langsung terjatuh, sabitnya terlepas dan ia bisa dilumpuhkan. Namun ternyata dia pingsan. Belakangan diketahui kepala Sarto terbentur aspal saat dijegal AP. Benturan itulah yang membuat Sarto sempat pingsan lalu dijemput keluarga.

Sejak insiden itu, Sarto muntah darah saat berada di rumah. Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Beberapa jam setelah dirawat, Sarto lalu meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.

Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam. Bila ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat.

“Nanti anggota yang berpakaian dinas yang akan menanganinya. Dan kalau ingin keluar rumah, kami imbau untuk pakai masker. Kalau memang tidak berkepentingan mending di rumah saja,” pungkasnya.