FaktualNews.co

Terhimpit Ekonomi, Sopir di Sidoarjo Diringkus Polisi Terkait Sabu-Sabu

Hukum     Dibaca : 993 kali Penulis:
Terhimpit Ekonomi, Sopir di Sidoarjo Diringkus Polisi Terkait Sabu-Sabu
FaktualNews.co/Istimewa
Anjas Asmara, tersangka pengedar sabu-sabu.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Anjas Asmara (44), warga asal Dusun Kaliampo RT 10 RW 03, Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu.

Seorang bapak tiga anak yang mengontrak di kawasan Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo itu diringkus polisi di minimarket kawasan Durung Bedug dan hendak melakukan transaksi.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami datangi,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Indra Nadjib, Selasa (19/5/2020).

Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan kepada tersangka. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 7,2 gram. “Barang bukti itu kami amankan dari tangan tersangka dan dari rumah tersangka,” terangnya.

Berdasarkan barang bukti itu, tersangka langsung di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Dari keterangannya, tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai sopir itu mengaku nekat menjual sabu karena himpitan ekonomi.

Sebelum tertangkap, tersangka menghubungi temannya, Hasan melalui telepon. Kemudian tersangka menceritakan kondisi perekonomiannya dan meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan.

Setelah telepon, mereka berdua bertemu di Pasar Tulangan. Disana, Hasan memberikan sebuah pekerjaan yakni mengambil sebuah kotak hitam berisi sabu-sabu di tepi Jalan Pasar Larangan.

“Sebelum mengambil, tersangka di kasih imbalan sebesar Rp 500 ribu,” kata Indra.

Setelah mengambil barang haram itu, tersangka menyimpannya di rak meja dalam kamar rumah tersangka. “Tanggal 13, hasan di hubungi Anjas dan meminta Anjas membawa paket kecil yang ada di dalam kotak hitam itu,” katanya.

Mereka berencana ketemuan di minimarket kawasan Durung Bedug. Nah, di lokasi itulah, tersangka berhasil di amankan. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Indra.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh