FaktualNews.co

Merasa Mampu, Nenek di Mojokerto Kembalikan BLT-DD Rp 600 Ribu

Peristiwa     Dibaca : 1289 kali Penulis:
Merasa Mampu, Nenek di Mojokerto Kembalikan BLT-DD Rp 600 Ribu
FaktualNews.co/amanu
Nenek Piyati saat menunjukkan surat pengembalian uang bantuan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Piyati (80), nenek asal Dusun Gelatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang tercatat sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD), dengan sukarela mengembalikan bantuan.

Perempuan berusia 80 tahun itu beralasan, dirinya sudah mampu mencukupi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi Covid-19.

Piyati ini tercatat sebagai satu dari 141 penerima BLT-DD desa setempat.

Meski masuk dalam kriteria penerima, namun Piyati bersama keluarga sepakat mengembalikan bantuan senilai Rp 600 ribu tersebut ke Pemdes setempat.

Selain karena merasa mampu, pengembalian itu juga didasari oleh belum tepatnya sasaran penerima.

Mengingat banyaknya warga setempat yang ekonominya terdampak secara langsung selama masa pandemi Covid-19 ini.

Suliyono, putra kedua nenek Piyati mengaku bersama kakaknya masih mampu merawat Piyati. Harapannya dengan pengembalian itu, bisa disalurkan ke warga yang lebih berhak.

“Khususnya janda dan warga yang di-PHK. Ibu saya juga berharap pengembalian ini bisa menyembuhkan sakitnya,” tandas Suliyono, Kamis (21/05/2020)

Dilihat dari kondisinya, nenek Piyati tergolong dalam kategori orang yang berhak menerima BLT, yakni lansia dan sudah tidak ada pekerjaan.

Hanya saja, kehidupan Piyati selama ini ditopang Suliyono. Sehingga dia merasa jika pemberian BLT layak dikembalikan.

Meski demikian, bukan berarti pengembalian bantuan masuk kembali ke kas desa. Pihak pemdes tetap berkewajiban menyalurkan ke pihak yang lebih membutuhkan.

Yakni warga setempat yang sempat diusulkan dalam daftar penerima namun akhirnya terdegradasi akibat pembatasan kuota.

Pemilihannya pun juga berdasarkan urutan berikutnya, dengan didasari penetapan daftar penerima BLT-DD lewat musdes khusus lanjutan. Sehingga penyaluran bersifat obyektif sesuai parameter kelayakan penerimaan BLT-DD.

“Pengembalian tidak masuk otomatis masuk dalam kas desa. tapi disalurkan lagi ke daftar penerima di urutan selanjutnya,” ujar Mujib Bustomi, koordinator pendamping ahli desa Kabupaten Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags