FaktualNews.co

Pelaku Onani Video Viral di Sidoarjo, Dituntut 6 Bulan Penjara

Hukum     Dibaca : 2028 kali Penulis:
Pelaku Onani Video Viral di Sidoarjo, Dituntut 6 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Istimewa/
Potongan video onani yang viral di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ari Yuswan Yusuf, terdakwa perkara onani di Sidoarjo yang dilakukan dimuka umum dituntut 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, pria 35 tahun itu dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta.

“Bila denda tidak dibayar, maka terdakwa mengganti hukuman selama tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Novita Mahari ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (22/5/2020).

Novita mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana diatur dalam pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan aksi pornografi di tempat umum,”ulasnya.

Dalam pertimbangannya, sebut Novita, bahwa ulah terdakwa meresahkan masyarakat, terutama bagi warga yang melihat perbuatan tidak sennooh tersebut dilakukan di tempat umum. “Perbuatan terdakwa juga menggangu para siswa,” ungkapnya.

Sementara, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa, diataranya belum pernah dihukum. “Terdakwa juga berterus terang dan sopan dalam sidang,” ulasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi onani yang dilakukan terdakwa Ari Yuswan Yusuf di muka umum, tepatnya di Jalan Siwalan Panji, Desa Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo sempat viral di jagat media sosial.

Aksi video pornografi itu terekam selama 20 detik tersebut dilakukan pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.  Saat beraksi pada Jumat (3/1/2020), terdakwa mengenakan helm dan kaus merah sedang duduk di atas sepeda motor sambil memegang alat kelamin hingga dilihat pengguna jalan lainnya.

Aksi tersebut akhirnya diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan mengamankan pelaku hingga kasus tersebut di bawa ke meja hijau.

Saat ini, perkara pornografi tersebut tengah proses menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan akan mau menjalani sidang putusan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin