Kriminal

Gelapkan Mobil Rental, Seorang Warga Pasuruan Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Karena menggelapkan satu unit mobil Daihatsu. Suhardono (30), warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan. Senin (25/5/2020) pagi, ditangkap polisi.

Kasubbag Humas Polresta Pasuruan, AKP Endi Purnomo mengatakan, diamankannya pelaku penipuan dan penggelapan ini, seusai pemiliknya melaporkannya ke Polsek Grati.

“Dari laporan ini, dilakukan pengejaran hingga pelaku diamankan,” ujar Endi, saat dihubungi, Selasa (26/5/2020).

Dikatakan, terungkapnya aksi pelaku setelah menyewa sebuah mobil minibus Daihatsu Nopol N-1694-FS ke pemiliknya pada 17 Mei 2020 dengan kesepakatan sewa selama dua hari, Rp 250 ribu/hari.

“Namun, lebih dua hari pelaku tak kembalikan, meski ditelpon dan GPS nya mati,” urainya.

Lantaran dicari tak ada, lanjut Endi, kemudian pemiliknya melaporkan ulah pelaku.”Nah, dari upaya penyelidikan, ternyata oleh pelaku, mobil digadaikan ke Sidik, warga Tambakyudan, Kota Pasurun, seharga Rp 15 juta. Kemudian oleh Sidik, digadaikan lagi ke orang lain di Probolinggo,” terangnya.

Dari kasus yang saat ini didalami polisi, diamankan surat keterangan dikeluarkan Adira Finance tanggal 20 Mei 2020 dan surat perjanjian pindah tangan angsuran mobil, untuk dijadikan barang bukti.

Pelaku dikenai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.