SIDOARJO, FaktualNews.co – Ada-ada saja gugatan perkara perdata yang sedang proses di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Seorang pembeli rumah yang sudah melunasi pembayarannya, digugat penghuni rumah saat diminta mengosongkan rumah yang sudah dia beli.
Gugatan tersebut berawal dari objek tanah dan bangunan rumah sekitar 220 meter persegi yang terletak di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Objek tanah dan bangunan yang saat ini sudah dibeli dan sudah bersertifikat atas nama Sutji Mulianto Liman yang dibeli dari Sriyoto, pemilik sebelumnya tiba-tiba digugat oleh Sujarwanto yang saat ini menghuni di atas objek tanah dan bangunan rumah tersebut.
Selain Sutji Mulianto Liman, tergugat 2 dan Sriyoto, tergugat 1. Sujayanto dan BPN Sidoarjo juga ikut turut tergugat yang dilayangkan Sujarwanto tersebut. Kini, Gugatan tersebut sudah masuk dalam tahap pembuktian saksi-saksi.
Dua saksi yang dihadirkan terguhat dua Sutji Mulianto Liman, Linda dan Joseph yang merupakan perantara proses jual beli objek tersebut menerangkan jika objek yang saat ini menjadi sengketa itu milik tergugat satu, Sriyoto kemudian dibeli Sutji Mulianto Liman, tergugat dua.
Proses jual beli itulah kedua saksi tersebut yang menjadi perantara dari penjual ke pembeli. Linda menceritakan, sekitar tahun 2017 silam, dirinya yang berprofesi broker tanah dan rumah tersebut mendapat kabar dari temannya bila ada rumah yang dijual.
Ia lalu menindak lanjuti untuk melihat ke lokasi dan bertemu dengan pembeli untuk melihat surat-surat. “Rumahnya sudah bersertifikat atas nama penjual Sriyoto. Tidak ada nama Sujawarwanto (penggugat),” ucapnya.
Saat pertemuan itulah dirinya juga dikenalkan dengan Sujarwanto yang menghuni rumah tersebut. “Waktu itu ada Pak Wanto (Sujarwanto), malah saya dikenalkan sama Pak Sriyoto,” ulasnya yang juga mengaku jika rumah tersebut dihuni saudara Sriyoto yaitu Sujarwanto agar tidak kosong.
Setelah krosec, barulah Linda mencari pembeli. Saat sedang makan di salah satu restoran, di mall di Surabaya barulah Linda kenal dengan Josep. Berawal perkenalan itulah Josep akhirnya mengenalkan dengan Sutji Mulianto Liman, pembeli rumah tersebut.
“Kami lalu bertemu dan datang ke lokasi rumah yang dijual da bertemu dengan Sriyoto. Setelah ketemu, keduanya deal soal harga lalu ke notaris Mario,” jelasnya.
Saat di Notaris, Mario itulah transaksi jual beli. “Saat di notaris Pak Sriyoto dan istrinya menujukan sertifikat. Setelah dicek semua, baru setelah itu Pak Sutji membayar pakai uang kontan,” jelasnya yang diamnini Josep.
Sementara, terkait kesaksian tersebeut pihak kuasa hukum penggugat Sujarwanto, Sidik Purnama tetap mendalilkan jika objek tersebut milik kliennya.
“Jadi itu dibeli tahun 1993 dari Hasan Toisuta yang merupakan pensiunan anggota polisi dinas di Polda Jatim,” ucapnya usai sidang.
Dari situlah, lanjut dia, lalu surat-surat dipinjamkan kepada Sriyoto yang diakui sebagai teman baik. “Lalu dari situ kami tidak tau tiba-tiba itu beralih ke orang lain, padahal itu tidak pernah dijual klien kami. Makanya ini kami gugat,” jelasnya.
Meski demikian, kuasa hukum tergugat dua Sutji Mulianto Liman, Eduard Rudy menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli yang baik.
“Klien kami pembeli yang baik,” ucapnya pengacara yang juga menjabat Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) Surabaya yang merangkap juga merangkap Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional DPP KAI kepada wartawan FaktualNews.co.
Rudi menjelaskan duduk perkara bahwa objek tanah dan bangunan tersebut dibeli kliennya dari Sriyoto, tergugat satu melalui dua broker Linda dan Josep yang dihadirkan sebagai saksi. “Informasi dari dua broker itu. Karena berminat lalu ditindak lanjuti klien kami untuk survei lokasi,” ucapnya.
Saat survei lokasi, kliennya bersama Linda bertemu dengan Sriyoto melihat surat-surat, termasuk saat itu disampaikan bahwa rumah itu dihuni saudaranya agar tidak kosong yang bernama Sujarwanto dan hadir saat itu. Setelah cocok dengan harga dan meminta waktu pengosongan, barulah bersama-sama menghadap notaris untuk proses jual beli pada tahun 2017.
“Akta Jual Beli (AJB) antara Sriyoto dengan klien kami dilakukan di hadapan notaris Mario,” jelas Eduard Rudy. Setelah proses jual beli dilakukan dan memberikan kelonggaran waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan rumah tersebut faktanya masih dihuni saudaranya.
Bahkan, lanjut Eduard, pihaknya memberikan waktu cukup lama agar Sriyoto segera mengosongkan penghuni rumah beserta barang-barang lainnya.
“Waktu tiga bulan, lalu diperpanjang satu tahun bahkan hingga saat ini Sriyoto tidak bisa mengosongkan,” ungkapnya dengan nada mengebu-gebu.
Anehnya, saat pertangggjawaban diminga itulah muncul gugatan yang diajukan Sujarwanto yang notabenya masih kerabat dengan Sriyoto dengan dalih tidak saling kenal antara penggugat dengan tergugat satu.
“Kenapa baru sekarang muncul. Jujur kami kuasa hukum menduga ada kejaggalan terkait itu,” sebutnya.
Ia menduga gugatan tersebut dilayangkan untuk mengolor waktu saat kliennya sebagai pembeli sah dan pemegang sertifikat meminta pengosongan rumah tersebut. “Kami menduga Sujarwanto ini mengajukan gugatan agar bisa menempati rumah lebih lama. Kami menyayangkan tindakan ini,” duganya.
Terkait perkara yang merugikan kliennya secara metariil dan immateriil tersebut, Eduard berharap agar majelis hakim jernih menilai dengan mata batin dan melihat fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidanga.
“Agar klien mendapat keadilan dan kepastian hukum terkait objek rumah yang dibeli itu,” harapnya.