Hukum

Gugatan Warga di Proyek Bandara Kediri terhadap PT Gudang Garam dan BPN Kandas

KEDIRI, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menolak gugatan puluhan warga di area proyek pembangunan bandara kepada pihak BPN Kabupaten Kediri (termohon I) dan PT Gudang Garam Tbk (termohon II).

Warga menggugat karena menilai ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan bandara terlalu rendah.

Putusan penolakan gugatan diungkapkan oleh majelis hakim di Ruang Kartika PN Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (23/12/2021).

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim M Fahmi Hary Nugroho, dengan hakim anggota Quraisyiyah dan Evan Setiawan Dese. Adapun Panitera Pengganti adalah Suprapto.

“Setelah putusan ini, para pemohon bisa mengajukan upaya hukum kasasi, jangka waktunya 14 hari setelah putusan hakim,” ucap M Fahmi.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Agus Cahyo Mahendra didampingi Raden Wiyono, selaku Panitera menyampaikan, keberatan dari para pemohon ditolak.

“Jadi pertimbangan kami menolak gugagan pemohon, karena penilaian yang dilaksanakan tim apprisial terkait besaran ganti rugi per bidang tanah, baik tanah kosong, tanah pekarangan, tanah bangunan, tanaman, benda kerugian lain yang bisa dinilai, sudah dilakukan lembaga yang teruji secara nasional,” kata Agus.

Agus menambahkan, nilai ganti rugi lahan milik warga atau para pemohon yang digunakan untuk kepentingan umum sebagai proyek strategis nasional.

“Bagi para pemohon diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi ke mahkamah agung diberi waktu 14 hari setelah hasil putusan majelis hakim, ” ucap Agus.

Perwakilan pemohon, Anisa, mengatakan putusan PN Kabupaten Kediri yang menolak gugatan warga membuat puluhan warga kurang puas. Warga akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan upaya kasasi atau tidak.

“Kami akan bermusyawarah dengan warga lain, apakah menerima atau menolak hasil putusan PN, dan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, nanti kita bahas,” kata Anisa.

Kepala BPN Kabupaten Kediri Andreas Rochyadi mengatakan, putusan sidang sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, yang menolak keberatan para pemohon.

“Kita masih menunggu selama 14 hari apakah para pemohon nanti akan melakukan kasasi. Pemohon sendiri sejumlah 17 KK pemilik lahan yang belum dibebaskan dengan total luas tanah sekitar 1,7 hektare,” jelas Andreas.

Eni Lestari selaku kuasa hukum PT Gudang Garam Tbk hanya mengatakan akan melaporkan putusan sidang kepada kliennya.

“Terkait para pemohon mau melakukan upaya hukum kasasi akan kami tunggu sampai 14 hari, terhitung setelah pembacaan hasil putusan ketua majelis hakim,” tutup Eni Lestari.(aji)