Hukum

Kontraktor Penyuap Saiful Ilah dan Pejabat Pemkab Sidoarjo Divonis 20 Bulan Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 8 bulan atau  20 bulan penjara kepada terdakwa Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, dua kontraktor penyuap Bupati Saiful Ilah dan sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo.

Selain hukuman pokok, putusan kedua terdakwa yang dibacakan secara bergantian dalam berkas terpisah (split) oleh majelis hakim yang diketuai Rochmad tersebut juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Rochmad, ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (29/5/2020).

Meski putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2 tahun 6 bulan penjara atau 30 bulan penjara, denda Rp 200, subsider 6 bulan kurungan. Namun majelis sepakat bahwa terdakwa terbukti memberikan suap untuk memenangkan sejumlah proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo tahun 2019.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya.

Dalam amar putusan mengungkap bahwa kedua terdakwa (Ibnu Gopur dan Totok) bersama-sama dengan Iwan Setiawan dan Priyanto Pratikno memberikan uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 1,675 miliar untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Uang suap tersebut diberikan yang rinciannya pada Agustus 2019, Ibnu Gopur memberikan uang kepada Pokja sebesar Rp 190 juta yang diberikan lewat Totok dititipkan kepada Yugo untuk diserahkan kepada Bayu.

Kemudian pada bulan September, kedua terdakwa memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian uang Rp 100 juta untuk Sangadji dan uang Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas, meskipun dibantah Saiful Ilah.

Pada bulan Oktober uang sebesar Rp 400 juta diberikan kepada Judi Tetra. Rinciannya uang Rp 200 juta diberikan saat Judi Tetra saat datang ke kantor terdakwa dan uang Rp 200 diberikan saat di Kantor Dinas PUPM SDA.

Sementara pada bulan Desember 2019 terdakwa Ghofur memberi uang kepada Sangadji sebesar Rp 200 juta di salah satu hotel di Mojokerto. Uang tersebut lalu dibagi ke dua Pokja masing-masing menerima Rp 50 juta dan Rp 40 juta.

Pada bulan Januari 2020 pemberian uang tersebut berkali-kali. Pertama pada 3 Januari uang sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Yanuar Santoso. Kemudian pada saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 225 juta kepada Sunarti, Kadis PUBM SDA.

Pemberian uang tersebut di salah satu rumah makan Sidoarjo yang berasal dari Ibnu Gopur Rp 150 juta, Iwan Setiawan Rp 50 juta dan Priyanyo Rp 25 juta.

Sedangkan menjelang OTT KPK, penyerahan uang dilakukan dua kali. Pertama pada siang hari terdakwa Totok memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Judi Tetra di Kantor DPU BM SDA. Kemudian pada sorenya, Ghofur, Totok Sumedi dan Iwan Setiawan menemui Saiful Ilah di Pendopo Sidoarjo.

Saat itulah Ghofur memberikan uang sebesar Rp 350 juta yang dititipkan kepada ajudan Budiman, meskipun belum sempat diserahkan kepada Saiful Ilah.

Dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, uang yang diberikan kepada Bupati Saiful Ilah dan pejabat Pemkab Sidoarjo terdakwa Ibnu Gopur dan Totok Sumedi memenangkan pekerjaan.

Diantaranya yang dikerjakan Ibnu Gopur yaitu pekerjaan di Dinas P2CKTR yaitu Pasar Porong dengan kontrak Rp 17,4 miliar dan proyek Wisma Atlet Sidoarjo sebesar Rp 13,4 miliar. Kemudian proyek Dinas PUBM SDA yaitu proyek jalan Candi-Prasung Sidoarjo dengan penawaran Rp 21,4 miliar dan proyek peningkatan Afr Kali Pucang  Pagerwojo sebesar Rp 5,5 miliar.

Sedangkan terdakwa Totok mendapat pekerjaan diantaranya peningkatan jalan Kendalpecabean-Kedung Banteng senilai Rp 2,3 miliar, proyek pemerliharaan saluran Kanal Mangetan IV Gedangan sebesar Rp 430 juta dan sejumlah proyek penunjukan langsung.

“Termasuk dengan saksi Iwan Setiawan dan Priyanto juga mengerjakan beberapa proyek,” ulas hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menerima Justice Collaborator terdakwa Ibnu Gopur yang mengungkap aliran dana suap yang diberikan ke pejabat-pejabat Pemkab Sidoarjo.

“Majelis juga sependapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa yang telah mengakui aliran uang ke pejabat Pemkab Sidoarjo,” ulas Lufsiana, hakim anggota ketika membacakan pertimbangan.

Meski demikian, atas putusan tersebut penasehat hukum kedua terdakwa masih pikir-pikir untuk upaya banding. Begitupun dengan penuntut umum

“Kami pikir-pikir dulu, akan kami pelajari dulu,” ucap Arif Suhermanto, JPU KPK usai sidang kepada wartawan FaktualNews.co.