NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, menangkap dua pengedar narkoba di dalam kandang ayam di Dusun Surabayan, Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Minggu (31/ 05/ 2020) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk sebelumnya.
Kedua tersangka adalah Zezen Arrozaq alias Yeyen (33) peternak ayam, dan Rifan Indra Kristian (22) kuli bangunan, keduanya warga Dusun Surabayan, Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Kedua tersangka ini dapat diringkus dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, yang kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi kandang ayam milik tersangka Yeyen,” kata Iptu Rony Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Senin (1/6/2020).
Iptu Rony menjelaskan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,30 gram, serta kresek hitam berisi ganja yang berat kotor 110 gram.
Selain itu, 7 paket ganja masing-masing berat kotor 10,17 gram, 8,88 gram, 8,68 gram, 8,69 gram, 7,24 gram, 7,03 gram, dan berat kotor 6,77 gram.
Juga disita pula seperangkat alat isap sabu, kotak bekas bungkus rokok yang berisi plastik klip bekas bungkus sabu, selembar tisu yang dilinting, 2 kapas lidi, 1 botol obat tetes mata, dan 2 unit ponsel beda merek.
Kepada polisi, tersangka Yeyen mengaku jika ganja kering siap edar tersebut titipan seseorang. Sedangkan sabu didapat dari Rifan Indra Kristian.
“Tersangka Rifan yang saat itu berada di TKP, langsung digulung petugas. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Rony.
Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nganjuk.
“Saat ini keduanya masih menjalani penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk,” pungkas Iptu Ronny.