Kriminal

Bayi Dibuang di Sungai, Polisi Nganjuk Tetapkan Ibu Korban sebagai Tersangka

NGANJUK, FaktualNews.co – Kasus bayi Rizky Ahmad Dani yang dibuang oleh Agustin Dewi Rahayu (25) yang tak lain ibunya sendiri ke sungai di Kelurahan Werungotok, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk akhirnya diungkap kepolisian.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan Dewi (ibu korban) sebagai tersangka.

“Setelah kita mintai keterangan, ibu korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasatreskrim Polres Nganjuk, Selasa (02/ 06/ 2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Dewi mengakui memang ada niat membuang bayinya yang berusia 2 minggu itu ke sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya tersebut.

Dewi frustrasi karena merasa sendirian tanpa dibantu suaminya dalam merawat bayinya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dewi tidak ditahan oleh polisi. Hanya dikenai wajib lapor tiga kali dalam seminggu. Sebab, Dewi ada riwayat gangguan jiwa.

Meski begitu, polisi masih akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi kejiwaan dewi hari Kamis lusa.

“Tersangka tidak ditahan, tapi wajib lapor tiga kali seminggu. Karena ada riwayat gangguan jiwa. Namun, kami akan tetap melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi kejiwaan yang bersangkutan di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri,” ungkap Iptu Nikolas.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi diantaranya baju bayi warna putih motif gambar boneka, popok bayi warna putih motif gambar boneka, sebuah perlak warna biru, bantal kecil, baju kaos lengan panjang warna putih motif, dan pakaian dalam.