FaktualNews.co

Perkara Gelar Palsu SH di Sidoarjo Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Hukum     Dibaca : 747 kali Penulis:
Perkara Gelar Palsu SH di Sidoarjo Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Guntual (pakai toga) sambil menangis memeluk kolega usai menjalani sidang putusan bebas.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo melakukan upaya kasasi terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap terdakwa Guntual, perkara dugaan gelar palsu Sarjana Hukum (SH).

“Kami kasasi,” ucap Setiawan Budi Cahyono, Kajari Sidoarjo, ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, Selasa (2/6/2020).

Budi mengungkapkan, pihaknya sudah mempelajari putusan bebas yang dijatuhkan kepada Guntual tersebut. “Sudah kami pelajari, otamatis kami lakukan upaya kasasi,” ungkap mantan Aspidum Kejati Banten itu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, terdakwa perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu, sarjana hukum (S.H.). Majelis hakim menyatakan terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Guntual dari dakwaan penuntut umum (PU) dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya,” ucap Erly Soelistyarini, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, membacakan amar putusan, Rabu (27/5/2020).

Baca Sebelumnya: Tak Terbukti Palsukan Gelar Akademik, Hakim PN Sidoarjo Bebaskan Guntual

Dalam amar pertimbangan putusan mengungkap, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang membuktikan terdakwa bersalah sebagaimana pasal 28 ayat 7, Jo Pasal 93 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menjatuhkan menuntut 3 bulan penjara.

Justru, majelis hakim menilai unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Menurut majelis, tidak ada satupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa SH dibelakang nama Guntual atau Guntual Laremba adalah gelar akademik.

Itu sebagaiamana dalam surat terdakwa yang dikirim ke BPR Jati Lestari pada 2013 dan 2014 silam menanyakan perkembangan kredit yang pernah diajukannya. Surat tersebut dibelakang nama Guntual terdapat SH yang dijadikan dasar laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono ke pihak kepolisian.

“Itu hanya didasarkan asumsi pelapor dari dua surat tersebut,” ucap majelis. Begitupun, menurut majelis hakim dari surat laporan yang pernah diajukan terdakwa di Polda Jatim kepada Djoni dan The Riman terkait perkara pidana perbankan.

Selain itu, majelis juga menilai jika huruf SH di belakang nama Guntual dan Guntual Laremba tata cara penulisan tidak sesuai dalam aturan Permenristekdikti nomor 59 tuhun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas