JEMBER, FaktualNews.co – Keluhan warga Dusun Sumberejo, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember soal limbah PTPN XII Kebun Glantangan, Kecamatan Tempurejo yang dialirkan ke sungai direspon Komisi D DPRD Provinsi Jatim.
Dihubungi via telepon, Satib, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim itu mengatakan, kabar pencemaran lingkungan hidup itu saat ini sedang dibahas di komisi D.
“Karena ini soal pencemaran lingkungan yang sebegitu parahnya, jadi tidak hanya dengan Dinas SDA (Sumber Daya Air), tapi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup mitra kami. Sehingga jadi perhatian serius. Padahal dulu di Jember kita pernah membahas soal Perda aliran sungai. Apa yang dilakukan PTPN XII ini adalah contoh yang tidak baik,” kata Satib, Selasa (2/6/2020) .
Satib berjanji, Komisi D akan meninjau kondisi yang dikeluhkan warga itu ke lapangan.
“Tidak menutup kemungkinan (hal yang sama) dilakukan juga di pabriknya lain di Jawa Timur, ini sebagai bahan investigasi. Jadi kami nantinya akan siap mendampingi masyarakat dan mengawal, agar jangan pencemaran lingkungan ini diteruskan. Cukup parah ini. Apalagi yang memperihatinkan, pencemaran lingkungan ini sudah bertahun-tahun sejak lama. Sangat memperihatinkan memang,” tegas Satib.
Sementara Manager PTPN XII Kebun Glantangan Marhalim mengatakan, terkait pencemaran sungai akibat limbah pengolahan karet di pabriknya itu karena beberapa tahun belakangan ini IPAL di pabriknya rusak.
Kata dia, pihaknya meyakinkan jajaran direksi untuk dilakukan perbaikan. “Alhamdulilllah sejak tanggal 19 kemarin sudah mulai dilakukan perbaikan. Saat ini lanjut lagi kerjanya setelah kemarin sempat terhenti libur lebaran. Juga kemarin kan mengirimkan bahannya ke pabrik kami untuk perbaikan,” kata Marhalim saat dikonfirmasi lewat ponselnya.
Marhalim mengatakan, dirinya tidak bermaksud membiarkan pencemaran sungai itu terus dilakukan.
“Karena kita sadar untuk tidak mencemari lingkungan. Terkait rusaknya IPAL dan dampaknya ke lingkungan aliran sungai terjadi beberapa tahun belakangan ini, bukam sejak lama. Sekarang proses perbaikan,” ungkapnya.
Marhalim menyebut, sepengetahuan dia tidak ada kompensasi untuk warga terdampak pencemaran limbah. “Setahu saya tidak ada kompensasi itu. Nantinya setelah IPAL diperbaiki, akan kembali seperti semula, ikannya hidup dan akan berfungsi semestinya. Jadi warga tidak perlu khawatir lagi,” pungkasnya.