Napi Asimilasi di Tulungagung Rudapaksa Anak Calon Istri
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satu Napi asimilasi dari Lapas Kelas IIB Tulungagung kembali masuk bui setelah ditangkap polisi dalam kasus yang sama yakni pencabulan anak bawah umur.
Muhyanto (51) warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung itu keluar Lapas pada 4 April 2020 lalu. Dia dijebloskan bui oleh polisi pada Kamis (28/5/2020).
“Pelaku ini diamankan dari tempat kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru,” terang, Kasubag Humas Polres Tulungagung, Anita Kurdi, Selasa (2/6/2020) sore.
Usai bebas dari Lapas, Muhyanto berkenalan dengan Z perempuan berstatus janda memiliki satu anak perempuan. Pernikahan yang mereka rencanakan harus tertunda akibat Covid-19.
Muhyanto kemudian tinggal dirumah Z, bertiga bersama anaknya di Kecamatan Ngunut. Namun warga mengusir karena hubungannya dianggap kumpul kebo.
“Pasangan kekasih ini lantas mencari rumah kos di wilayah Desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru. Dari tempat inilah peristiwa itu berawal,” terangnya.
Muhyanto menyetubuhi Bunga, bocah usia 12 tahun anak Z calon istrinya. Dari pengakuannya, perbuatan biadab telah dilakukan sejak awal April 2020 dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
”Pertama kali dilakukan saat dirumah Z di Ngunut, jadi sudah lima kali pelaku melakukan perbuatan cabul,” terang Anita.
Muhyanto memiliki hasrat kepada calon anak tirinya itu, berawal ketika mengajari bunga belajar motor.
Ternyata Bunga malah dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang. Di kamar kos bocah yang masih SD ini diperdaya hingga terjadilah perbuatan asusila tersebut.
“Perbuatan itu berulang beberapa kali hingga korban tidak kuat dan menceritakan kepada orang tuanya hingga dia ditangkap Polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhyanto divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan anak, korban berasal dari Kecamatan Pagerwojo pada tahun 2017 silam.