BLITAR, FaktualNews.co – Karena mencuri kayu jati milik Perhutani di RPH Plangi Petak 91 C Desa Tepas, Blitar. Meseno (59) warga Dusun Sumberkalong, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, diamankan polisi.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melalui Kapolsek Kesamben, Iptu Eko Sujoko mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika itu, petugas Perhutani menggelar patroli di sekitar lokasi pencurian, melihat sejumlah tunggak jati adanya bekas pohon ditebang.
Selanjutnya, Petugas KRPH Plangi menyisir sekitar TKP pencurian kayu tersebut. Kemudian mendapati pelaku sedang mengergaji kayu jati di depan rumahnya di Dusun Sumberkalong RT 02 RW 01 Desa Tepas, Kecamatan Kesamben.
Nah, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan dengan cirri yang sama dengan tunggak yang ditemukan. Akhirnya petugas mengamankan Meseno ke Mapolsek Kesamben.
“Diduga pelaku ini sudah sering melakukan pencurian kayu jati tersebut, Pasalnya dari hasil pengrebekan banyak ditemukan barang bukti yang sudah digergaji menjadi papan, “ujar Iptu Eko Sujoko, Kapolsek Kesamben Kamis (4/5/2020).
Lebih lanjut Eko menambahkan, akibat peristiwa tersebut tersebut RPH Plangi mengalami kerugian jutaan rupiah. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 28 dan pasal 12 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.