PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang yang diduga terlibat pencurian genset dan disel di kebun apel di Dusun Surorowo, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, ditangkap anggota Polsek Nongkojajar, Selasa (2/6/2020) siang.
Keduanya adalah Natan (30), asal Dusun Dukutan, Desa Ngendro dan Joyo (35), warga Dusun Pronojiwo, Desa Blarang, Kecamatan Tutur.
Dua pelaku yakni , diamankan.“Pelakunya diamankan dihari yang sama, di rumahnya masing-masing,” ujar Kapolsek Nongkojajar AKP Joko Sutrisno, Kamis (4/6/2020).
Menurut Joko, aksi pencurian genset di kebun apel itu dilakukan pada malam takbir. “Kedua pelaku lebih dulu merusak kawat pengikat pintu pagar kebun apel dengan sebilah parang. Selanjutnya setelah pintu terbuka kedua pelaku mengambil barang, dan dimasukkan ke dalam karung,” terangnya.
Kata dia, genset itu dipikul menggunakan sebatang bambu, beserta satu buah mesin diesel, dua rol kabel, dua rol selang dan 4 buah lampu LED.
“Barang hasil curiannya belum sempat dijual. Tapi disimpan di rumah pelaku. Aksi ini terungkap setelah mereka menawarkan barang curian ke warga,” urai Joko.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Nongkojajar. Hingga saat ini, kasusnya dalam proses penyelidikan.
“Dua pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” sambung pria, yang baru menjabat Kapolsek Nongkojajar ini.