SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, segera memanggil oknum perangkat Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran terkait pengaduan dugaan pungutan liar dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI di desa tersebut.
“Kami akan memanggil perangkat desa di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, dan juga kepala desa guna memastikan kebenaran pengaduan masyarakat terkait dengan pungutan liar terhadap penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) Kemensos,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, setelah DPMD menerima pengaduan tertulis berikut kronologi dugaan pungutan liar terhadap keluarga penerima manfaat BST Kemensos tersebut, selanjutnya memanggil oknum perangkat desa guna mengklarifikasi kebenarannya.
Hasil klarifikasi tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Karena berkaitan dengan pungutan, apapun bentuknya, hal ini juga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum juga,” bebernya.
Lutfi menegaskan bahwa segala macam bantuan sosial tunai maupun nontunai, baik dari pusat, provinsi dan kabupaten, serta BLT desa, tidak dibenarkan adanya pungutan dengan dalih untuk administrasi atau operasional dan lainnya.
“Karena dana bantuan ini peruntukannya langsung kapada masyarakat dan tidak diperkenankan mengambil manfaat bagi petugas siapapun. Harapan kami penyaluran bantuan sosial ini tidak terjadi dan apabila ada pemungutan laporkan kepada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 5 perwakilan warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, mendatangi kantor DPRD setempat mengadukan terkait adanya dugaan pungutan liar terhadap keluarga penerima BST Kementerian Sosial, yang penyalurannya telah dilaksanakan pada 20 Mei 2020.