JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tidak akan melarang pondok pesantren (ponpes) membuka kegiatan belajar di tengah Pandemi Covid-19.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, kegiatan pembelajaran di Ponpes telah diatur oleh Kementrian Agama.
“Pondok pesantren memiliki otoritas sendiri. Jadi kegiatan-kegiatannya disesuaikan dengan Kementerian Agama. Dengan (menerapkan) aturan yang ada, karena pondok pesantren kan diatur sendiri oleh otoritas pesantren dengan kementerian agama,” ujar Bupati Jombang, Kamis (04/06/2020).
Kendati demikian, Mundjidah juga menegaskan, Pemkab Jombang akan terus melakukan pengawasan mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan pesantren. Sementara, skema penerapannya tengah dibahas oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang.
“Dalam pelaksanaan ini, tetap harus memakai protokol kesehatan. Nah untuk mengatur protokol kesehatan ini, harus didampingi dan dipantau dengan pemerintah daerah melalui bidang kesehatan. Skemanya masih kita bahas,” papar Politisi PPP tersebut.
Dukungan kepada Pondok Pesantren juga akan diberikan oleh Pemkab Jombang dalam bentuk fasilitas pendukung dalam pencegahan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren. Saat disinggung mengenai bentuk bantuan, Bupati Mundjidah Wahab mengatakan masih dalam pembahasan.
“Yang jelas kita nanti juga memberikan dukungan kepada pondok pesantren setelah kita duduk bersama. Dan kedua ketika sudah ada pendataan, kan yang mereka butuhkan tidak sama antar pondok. Seperti contoh pondok Tebuireng, fasilitas yang dibutuhkan apa saja. Beda lagi yang di pondok Denanyar, kan juga tidak sama,” papar Mundjidah Wahab.